BENGKALIS — Pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis, Riau, berujung pada penetapan seorang pria berinisial BG alias OG (55) sebagai tersangka. Ia diduga menggarap kawasan hutan tanpa izin di KM 75 Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau.
Penetapan tersangka dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis setelah penyidik menggelar perkara untuk mendalami aktivitas pembukaan lahan yang ditemukan di kawasan Dusun II Tanjung Potai. Kasus tersebut berkaitan dengan karhutla yang mulai terjadi sejak Kamis (27/8/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, tersangka diduga melakukan penggarapan kawasan hutan tanpa mengantongi izin yang sah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan penyitaan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara,” ujar AKP Yohn Mabel, Jumat (4/9/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggarapan lahan. Barang bukti itu terdiri dari dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi tipe PC 138 dan PC 110.
Tak hanya alat berat, penyidik juga mengamankan satu unit gergaji mesin atau chainsaw serta enam bundel dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Dokumen tersebut mencantumkan lahan dengan total luas mencapai 246 hektare.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi menemukan adanya aktivitas penggarapan secara ilegal pada area kurang lebih 7 hektare di lokasi kejadian.
BG alias OG yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis, termasuk pemeriksaan medis dan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan pidana terkait dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi tengah melengkapi administrasi perkara, menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan saksi ahli.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli sebelum proses tahap I,” jelas AKP Yohn Mabel dikutip dari MCRiau.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak aktivitas pembukaan atau penguasaan lahan secara ilegal yang berpotensi merusak kawasan hutan dan memperbesar risiko terjadinya karhutla.
Polres Bengkalis menegaskan proses hukum terhadap kasus tersebut akan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.