BAGANSIAPIAPI – Niat hati mencari keuntungan instan dengan menggasak perabotan rumah tangga tetangga, seorang pria berinisial S alias Sabarudin kini harus bersiap menghadapi dinginnya jeruji besi.
Tim Unit Reskrim Polsek Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, mengambil langkah tegas dan cepat dengan meringkus pelaku di kediamannya pada Senin (17/8/2026).
Pelaku dijerat dengan hukuman berat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, tepatnya Pasal 477 ayat 1 huruf e UU RI No. 1 Tahun 2023, Sabarudin terancam hukuman kurungan penjara maksimal hingga tujuh tahun.
Tindak kriminal ini menyasar kediaman seorang warga bernama Nisa yang berlokasi di Jalan Mesjid, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.
Insiden pembobolan dan pencurian tersebut terjadi tepat pada momen perayaan Hari Kemerdekaan.
Pelaku sempat tepergok oleh kerabat korban saat sedang beraksi memindahkan barang curian.
Berbagai macam perabotan lenyap dalam sekejap. Barang-barang yang digondol pelaku meliputi sebuah springbed, lemari kecil, meja plastik, kursi, hingga satu unit mesin Max Power MP4000.
Akibat insiden ini, Nisa mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 6 juta.
Unit Reskrim Polsek Bangko langsung melacak keberadaan S. Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Pusara Hilir, Kepenghuluan Bagan Jawa.
Kapolsek Bangko, Kompol Asian Sihombing menegaskan, pihaknya tidak memberikan ruang bagi tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami perintahkan jajaran Unit Reskrim untuk bergerak cepat mengungkapkan kasus tersebut. Pelaku berhasil kami amankan dan telah dibawa ke Mapolsek Bangko untuk penyelidikan lebih lanjut," tegas Kompol Asian Sihombing, Minggu (30/8/2026).
Selain mengamankan tersangka, aparat penegak hukum juga telah menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses penyidikan.
Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa tangki dan roda mesin listrik, meja plastik, serta kursi susun berbahan besi.