www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Seleksi CPNS 2027, Pemerintah Pusat Diharapkan Beri Afirmasi Usia Guru PPPK Penuh Waktu
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polda Riau Proses 35 Tersangka Karhutla, 17 Orang Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:21:42 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro (foto/klikmx)
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro (foto/klikmx)

PEKANBARU - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakukan aparat kepolisian. Hingga Agustus 2026, Polda Riau bersama jajaran Polres telah menangani 32 perkara dengan 35 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan. Dari 35 tersangka, sebanyak 17 orang telah menjalani tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini,” kata Ade, Selasa (25/8/2026).

Ade menjelaskan, seluruh perkara karhutla yang telah ditangani hingga saat ini melibatkan pelaku perorangan. Kendati demikian, kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam kasus tertentu.

Penyidik masih terus mengembangkan setiap perkara untuk melihat kemungkinan adanya hubungan antara aktivitas pembakaran lahan dengan perusahaan. Jika ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan korporasi, proses hukum akan diperluas.

“Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik,” ujarnya.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di kawasan PT TKWL. Menurut Ade, kawasan tersebut merupakan wilayah konservasi yang seharusnya terbebas dari aktivitas pembukaan lahan maupun kegiatan lainnya.

“Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga masih mendalami kasus kebakaran lahan yang terjadi di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Perkara tersebut saat ini ditangani oleh Polres Kampar.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mencari pihak yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Untuk Rimbo Panjang ada satu perkara yang ditangani Polres Kampar. Kita akan lihat dulu. Beberapa saksi sudah diperiksa,” kata Ade.

Dari sejumlah perkara yang telah ditangani, penyidik menemukan pola bahwa sebagian besar pelaku membakar lahan dengan tujuan membuka area yang nantinya digunakan untuk perkebunan.

Namun, polisi juga menemukan satu perkara yang berdasarkan hasil penyidikan sementara terjadi tanpa unsur kesengajaan.

“Rata-rata pelaku membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membuka lahan. Memang ada satu yang tidak sengaja,” pungkasnya.

Polda Riau memastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan. Penyidikan juga masih terbuka untuk dikembangkan apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi memperparah karhutla dan dampak kabut asap di Riau.

Sumber: KlikMX


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua DPW Aliansi Merah Putih, Eko Wibowo (foto/ist)Seleksi CPNS 2027, Pemerintah Pusat Diharapkan Beri Afirmasi Usia Guru PPPK Penuh Waktu
Ist.BKawan BRK Syariah Dekatkan Layanan Keuangan ke Masyarakat Kepulauan Karimun
Tersangka SS saat diamankan di Mapolres Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Diduga 4 Kali Cabuli Bocah, Seorang Karyawan di Pangkalan Kuras Dibui
Wakil Bupati Pelalawan, Husni Thamrin meninjau kesiapan personel Satlantas Polres Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Bukan Sekadar Tilang, Ini Fokus Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di Pelalawan
Tim FP GCN RPP melakukan pelatihan cara penggunaan dan jenis-jenis APAR serta pembuatan jalur evakuasi darurat kepada Tenaga Pengajar dan Peserta Didik SDN 02 Desa Kudap.GCN Latih Guru SDN 02 Kudap Gunakan APAR untuk Antisipasi Kebakaran
  Skuad PSPS Pekanbaru.(foto: mcr)PSPS Pekanbaru Gugat Denda Rp20 Juta dari PSSI, Ini Alasan Keberatannya
Marc Marquez.(foto: int)Marc Marquez Unggul 10 Poin, Tardozzi Ingatkan Ancaman Martin dan Bezzecchi
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri.(foto: int)Jalan Rusak dan Banjir Prioritas APBD Pekanbaru 2027, Ini Program Lain yang Disiapkan
Sebaran titik panas di Sumatera sore ini.(foto: infografis/halloriau.com)Hujan Seharian, Riau Nihil Hotspot! BMKG Catat 108 Titik Panas di Sumatera Sore Ini
Honda Bikers Day 2026 di Ambarawa diikuti 32.214 bikers dari seluruh Indonesia. 32.214 Bikers Honda Satukan Semangat Persaudaraan dalam Honda Bikers Day 2026
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved