PEKANBARU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan mengungkap dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas usaha yang beroperasi tanpa izin sesuai ketentuan di Kota Pekanbaru. Kondisi tersebut, menurut lembaga itu, berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara maupun daerah dari sektor pajak.
Direktur LSM Benang Merah Keadilan, Idris, menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan praktik penyalahgunaan wewenang yang diduga memberikan keuntungan kepada pihak tertentu melalui pembiaran aktivitas usaha tanpa kelengkapan izin.
Ia secara khusus menyoroti kinerja sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurut Idris, instansi tersebut dinilai belum melakukan pengawasan secara optimal terhadap sejumlah usaha, terutama di sektor hiburan malam, bar, kelab malam, hingga tempat olahraga dan kebugaran.
Klaim Potensi Pajak Rp3 Miliar
Benang Merah Keadilan mencontohkan salah satu tempat usaha hiburan di Pekanbaru, yakni HW Live House.
Idris menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan negara, tempat usaha tersebut selama periode Januari 2024 hingga September 2025 hanya dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor restoran.
Padahal, menurutnya, aktivitas usaha yang dijalankan juga mencakup jasa hiburan sehingga semestinya dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebuah entitas bisnis di Pekanbaru bernama HW Live House, yang dikenal publik sebagai usaha tempat hiburan malam, ternyata hanya dibebankan pajak restoran saja oleh Bapenda Pemko Pekanbaru," ujar Idris, Kamis (16/7/2026).
Ia mengklaim kondisi tersebut menyebabkan potensi penerimaan pajak daerah dari sektor jasa kesenian dan hiburan tidak dapat dipungut.
Mengacu pada hasil pemeriksaan yang disebutkannya, total potensi pajak yang tidak masuk ke kas daerah selama 15 bulan diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Soroti Persoalan Perizinan
Idris mengatakan berdasarkan data yang dimilikinya, HW Live House memiliki izin usaha restoran serta Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) minuman beralkohol.
Namun, menurutnya, usaha tersebut belum memiliki izin sebagai bar maupun kelab malam.
Ia menduga aktivitas yang dijalankan tidak sepenuhnya sesuai dengan izin yang dimiliki sehingga berpengaruh terhadap jenis pajak yang dapat dipungut pemerintah daerah.
Menurut Idris, kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian instansi terkait melalui pengawasan dan penegakan aturan.
Minta APH Lakukan Penyelidikan
LSM Benang Merah Keadilan mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang disebut merugikan keuangan daerah.
Idris juga menyinggung adanya dokumen yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan korupsi mantan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang di antaranya memuat laporan audit terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin tempat hiburan malam.
Meski demikian, ia mengakui hingga kini belum terdapat penjelasan resmi dari KPK mengenai keterkaitan dokumen tersebut dengan perkara yang sedang disidangkan.
Berdasarkan berbagai temuan dan dokumen yang disebut dimilikinya, Benang Merah Keadilan meyakini terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang yang perlu diusut lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
"Kami meyakini terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara yang menguntungkan pihak lain selama bertahun-tahun. Harusnya APH masuk memakai pasal tersebut," kata Idris.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau keterangan resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru, Bapenda Kota Pekanbaru, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Satpol PP, maupun pihak HW Live House terkait tudingan yang disampaikan LSM Benang Merah Keadilan.(*)