PEKANBARU – Menjelang agenda pembacaan tuntutan terhadap Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026), Juru Bicara PKB Riau, Musliadi, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan rasa keadilan dalam proses penegakan hukum.
Menurut Musliadi, meskipun penyusunan tuntutan merupakan kewenangan penuh JPU, proses hukum harus tetap berlandaskan fakta persidangan serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Kami tentu berharap tuntutan yang disampaikan oleh JPU memenuhi rasa keadilan. Harus profesional dalam penegakan hukum. Walaupun kami tahu itu kewenangan JPU KPK, namun tetap harus mengedepankan rasa keadilan dan tidak menuntut Abdul Wahid dengan ugal-ugalan," ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Ia mengatakan, masyarakat Riau telah mengikuti jalannya persidangan sejak awal sehingga dapat menilai sendiri fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang. Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara objektif berdasarkan alat bukti yang dihadirkan.
"Menurut kami, masyarakat mengikuti proses persidangan ini dari awal. Tidak ada alat bukti yang kuat untuk menjerat Pak Abdul Wahid dengan dalih apa pun. Masyarakat sudah pintar menganalisis, sehingga kami menilai kasus ini terlalu dipaksakan dan tidak adil dalam penegakan hukum," katanya.
Musliadi juga berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menilai pengadilan menjadi tempat untuk memperoleh keadilan atas perkara yang sedang dihadapi Abdul Wahid.
"Maka kami berharap di pengadilan inilah tempat kami mencari keadilan atas tuduhan yang menurut kami sangat kejam disematkan kepada Abdul Wahid," ucapnya.
Selain itu, ia mengingatkan JPU agar tetap berfokus pada materi dakwaan dan menghindari hal-hal yang berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.
"Kami mengingatkan JPU harus profesional dan jangan memancing kegaduhan. Sidang ini dihadiri dan disaksikan oleh rakyat Riau. Fokus saja kepada dakwaan dan jangan ke mana-mana," tegasnya.
Musliadi juga menyampaikan kritik terhadap cara JPU memeriksa sejumlah saksi selama persidangan. Menurutnya, jaksa dinilai terlalu berlebihan dalam mengajukan pertanyaan dan berupaya menggiring keterangan saksi sesuai sudut pandang penuntut umum.
"Selama ini kami melihat JPU terlalu over acting dalam bersikap dan bertanya serta menggiring saksi sesuai selera JPU. Kami punya bukti," katanya.
Di akhir keterangannya, Musliadi mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif selama proses persidangan berlangsung. Ia berharap seluruh tahapan penegakan hukum dapat berjalan secara profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Riau.
Diketahui, sidang pembacaan tuntutan terhadap Abdul Wahid dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (9/7/2026). Agenda persidangan tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik di Riau.Agar berita tetap berimbang sesuai kaidah jurnalistik, sebaiknya sertakan juga tanggapan dari pihak JPU KPK atau kuasa hukum terkait apabila tersedia.