PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Selain mengusut dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), penyidik juga mendalami dugaan pengumpulan dana dari anggota koperasi untuk pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menduga Suhardiman mengumpulkan uang dari 914 anggota koperasi unit desa (KUD) yang mengelola lahan seluas sekitar 1.828 hektare.
"Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Budi, pengumpulan dana tersebut diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Dana itu, kata dia, diduga dihimpun dengan alasan untuk mengurus proses pelepasan kawasan hutan.
KPK juga menduga dana yang dikumpulkan dari anggota koperasi tidak disimpan dalam bentuk rupiah, tetapi dikonversi ke valuta asing berupa dolar Singapura.
"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura," ujarnya.
Diduga Berasal dari SHU Anggota KUD
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya menyampaikan dana yang diminta kepada anggota koperasi diduga berasal dari sisa hasil usaha (SHU) para anggota KUD yang merupakan petani di Kuansing.
"Adapun uang yang diminta diduga adalah sebagian dari sisa hasil usaha anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya," kata Taufik.
Penyidik KPK juga masih mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan penyerahan amplop kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Dugaan konversi dana ke mata uang asing disebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Dalam mekanisme pelepasan kawasan HPT, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis. Adapun keputusan mengenai pelepasan kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan.
Berawal dari Kasus Dugaan Suap Sekda
Sebelumnya, KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam perkara tersebut, Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar dari Zulkarnain sebagai syarat pengangkatannya menjadi Sekda.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka.
Hingga kini, KPK terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi lain, termasuk dugaan pungutan terhadap anggota koperasi untuk pengurusan pelepasan kawasan HPT dan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proses tersebut.(*)