KUANSING – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada akhir Juni 2026.
Tim penyidik KPK menggeledah rumah Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kuansing, Andri Yama, yang berada di kawasan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Teluk Kuantan, Minggu (5/7/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian yang bersenjata lengkap.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar satu jam setelah penggeledahan dimulai, sejumlah penyidik KPK yang mengenakan rompi bertuliskan "KPK" terlihat keluar dari rumah tersebut sambil membawa sebuah koper berwarna hitam yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan operasional.
Koper tersebut diduga berisi dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan proses penyidikan. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai barang yang diamankan maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengembangan penyidikan pasca-OTT yang sebelumnya dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan penjelasan mengenai kasus yang menjadi dasar penggeledahan di rumah Kepala Dinas Perkebunan Kuansing tersebut maupun status pihak-pihak yang diperiksa.