KUANSING - Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, memasuki fase baru.
Setelah sebelumnya penyelidikan berfokus pada dugaan gratifikasi terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), kini perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengarah pada proses pengusulan pelepasan kawasan hutan seluas 3.800 hektare.
Perkembangan tersebut mencuat bersamaan dengan pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni, mengenai sebuah amplop putih yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.
Kasus ini kini tidak hanya menyangkut dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan, tetapi juga mulai menyentuh kebijakan strategis yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan, aset negara, dan kepentingan masyarakat.
Sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026, Suhardiman diketahui beberapa kali menjalin komunikasi dan melakukan pertemuan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Salah satu agenda penting berlangsung pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan.
Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman membawa usulan pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 3.800 hektare.
Sehari setelah audiensi, Suhardiman menyampaikan bahwa usulan tersebut memperoleh respons positif dari Menteri Kehutanan.
"Saat audiensi kemarin, Pak Menhut menyambut baik dan usulan kita disambut positif," ujar Suhardiman saat itu.
Menurutnya, kawasan yang diusulkan merupakan bagian dari skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diperuntukkan bagi masyarakat yang telah lama menetap di wilayah tersebut.
"Lahan yang kita ajukan program TORA adalah perkampungan. Di sana ada sekolah, jalan hingga rumah ibadah. Semua itu tanah masyarakat kecil," kata Suhardiman.
Ia juga menjelaskan bahwa usulan tersebut masih harus melalui serangkaian proses administrasi, verifikasi teknis, hingga evaluasi di Kementerian Kehutanan sebelum dapat diputuskan pemerintah pusat.
Perhatian publik semakin besar setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap adanya amplop putih yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi di kantornya.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah pertemuan selesai sehingga langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut karena saya merasa tidak memiliki hak," ujar Raja Juli Antoni, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan pengembalian amplop tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena ajudannya, Bambang Haryadi, sedang menjalankan tugas kedinasan.
Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.
Raja Juli juga mengungkapkan bahwa sebelum pengembalian dilakukan, dirinya sempat berkoordinasi dengan Kapolda Riau agar memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dan Suhardiman di Mapolres Kuantan Singingi.
Pasca OTT yang dilakukan KPK, penyidik mulai mendalami apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan pelepasan kawasan hutan tersebut.
Fokus penyelidikan kini mencakup dokumen pengusulan, mekanisme administrasi, alur pengambilan keputusan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Pendalaman ini dinilai penting mengingat pelepasan kawasan hutan memiliki nilai strategis yang jauh lebih besar dibanding perkara dugaan gratifikasi pengisian jabatan karena berkaitan langsung dengan tata kelola kehutanan dan pemanfaatan aset negara.
Hingga Jumat (3/7/2026), KPK belum menyampaikan keterangan resmi mengenai kemungkinan adanya tersangka baru maupun perkembangan status hukum pihak lain dalam pengembangan perkara tersebut.
Publik kini menunggu hasil penyelidikan lanjutan untuk memastikan apakah proses usulan pelepasan kawasan hutan tersebut murni merupakan kebijakan administratif atau terdapat indikasi pelanggaran hukum yang menjadi bagian dari rangkaian perkara yang sedang ditangani KPK.