PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau masih memproses penanganan dugaan pelanggaran dalam kasus kelebihan pembayaran pengadaan seragam sekolah di SMA Negeri se-Provinsi Riau.
Saat ini, proses telaah terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) masih berlangsung dan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Inspektorat Provinsi Riau, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Kepala BKD Riau, Budi Fakhri, mengatakan tim masih mengkaji hasil pemeriksaan untuk menentukan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh kepala sekolah maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Prosesnya masih dalam tahap telaah. Tim yang terdiri dari Inspektorat, BKD, dan Dinas Pendidikan masih mengkaji LHP untuk melihat sejauh mana tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh kepala sekolah maupun pihak-pihak terkait," ujar Budi, Selasa (30/6/2026).
Dasar Penentuan Sanksi
Menurut Budi, hasil telaah tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada masing-masing aparatur sipil negara (ASN).
Penjatuhan hukuman disiplin, lanjutnya, akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setelah proses kajian selesai, akan ditentukan bentuk sanksinya sesuai tingkat pelanggaran masing-masing. Untuk kepala sekolah maupun PNS yang terbukti terlibat, sanksinya mengacu pada aturan disiplin ASN," jelasnya.
Ia menambahkan, jenis hukuman disiplin yang dapat dikenakan bervariasi, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Sanksinya bisa berupa penurunan pangkat, hukuman disiplin berat, hingga pemberhentian sesuai dengan hasil telaah dan ketentuan disiplin ASN yang berlaku," tegas Budi.
31 SMA Negeri Ditemukan Melakukan Pelanggaran
Kasus ini bermula dari audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau terhadap dugaan kelebihan pembayaran dalam pengadaan seragam sekolah di SMA Negeri.
Audit tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Plt Gubernur Riau untuk membenahi tata kelola pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 56 SMA Negeri di Riau, Inspektorat menemukan 31 sekolah diduga melakukan pelanggaran berupa kelebihan pembayaran pengadaan seragam sekolah.
Total dana yang harus dikembalikan kepada orang tua siswa mencapai sekitar Rp566,26 juta.
Fokus pada Pengembalian Dana dan Disiplin ASN
Selain proses pengembalian dana yang sedang berjalan, Pemerintah Provinsi Riau juga menitikberatkan penyelesaian pada aspek penegakan disiplin terhadap ASN yang terlibat.
Hasil telaah tim gabungan nantinya akan menjadi dasar penetapan sanksi administratif bagi kepala sekolah maupun ASN lain yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara tersebut.