JAKARTA – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen, menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya belum ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung di Kuansing, Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026) malam.
"Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB," ujar Budi kepada wartawan.
Sempat Diminta Bersikap Kooperatif
Sebelumnya, keberadaan Suhardiman Amby dan Zulkarnaen sempat menjadi perhatian setelah keduanya belum ditemukan ketika tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuansing.
KPK kemudian mengimbau keduanya agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
"Kami mengimbau dalam kesempatan ini kepada Bupati dan Sekda Kuansing untuk kooperatif menyerahkan diri ke KPK sehingga proses hukum yang berjalan bisa dilakukan secara efektif," kata Budi.
OTT Berkaitan dengan Dugaan Suap Jabatan Sekda
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan ini, yaitu barang bukti elektronik berupa bukti transaksi keuangan," jelas Budi.
KPK mengamankan total 10 orang dalam rangkaian OTT tersebut. Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Lembaga antirasuah itu dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Rabu (1/7/2026) guna menyampaikan perkembangan perkara, termasuk konstruksi kasus serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka apabila seluruh proses administrasi penyidikan telah selesai.