www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Latihan Intensif di Alcarràs, Veda Ega Optimistis Tampil Kompetitif di Moto3 Jerman
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus Penggelapan Rp56 Miliar, Kuasa Hukum Riau Pos Bantah Pernyataan Rida K Liamsi Dizalimi
Selasa, 30 Juni 2026 - 23:20:59 WIB
Gedung Riau Pos.(foto: int)
Gedung Riau Pos.(foto: int)

JAKARTA - Pihak manajemen Riau Pos melalui kuasa hukumnya, Dr Andi Syarifuddin SH MH secara tegas membantah pernyataan yang disampaikan tersangka dugaan penggelapan dana perusahaan, Rida K Liamsi beserta rekan-rekannya.

Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang merugikan hingga kurang lebih Rp56 miliar ini saat ini tahap 2 atau telah diserah penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Pekanbaru.
 
Bahwa status Rida K Liamsi sebagai sosok yang berjasa membesarkan perusahaan, tapi sangat tidak benar jika seenaknya mempergunakan uang milik perusahaan tanpa melalui system manajemen perusahaan yang baik, sehingga  perusahaan mengalami kesulitan keuangan sampai saat ini.
 
Perusahaan ini adalah badan usaha yang dimiliki oleh lebih dari satu pemegang saham. Tentu saja, penggunaan uang dan dana perusahaan diatur ketat dalam sistem manajemen perusahaan agar bisnis tetap bisa berkembang dan tidak ada pihak yang dirugikan. 
 
Sangat fatal dari tindakan para tersangka tersebut. Akibat dari perbuatan penggelapan yang dilakukan, kondisi keuangan Riau Pos Group saat ini sangat terdampak dan nyaris mengalami kebangkrutan.
 
Upaya Perdamaian di Bareskrim Polri
 
Kasus ini sendiri telah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri sejak September 2022. Selama proses penyidikan berjalan, pihak pelapor (Riau Pos) melalui penyidik Mabes Polri telah memberikan waktu dan kesempatan yang luas kepada seluruh terlapor untuk menempuh jalur mediasi dan melakukan perdamaian.
 
Dari sejumlah terlapor, beberapa di antaranya telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Terlapor atas nama Sutrianto dan Asnida Syukur telah berhasil melakukan perdamaian dan mengembalikan sebagian kerugian yang diderita perusahaan.
 
Sementara itu, terlapor bernama Makmur Kasim juga telah mengembalikan sebagian kerugian perusahaan, meskipun hingga saat ini ia belum secara resmi merampungkan proses perdamaian.
 
Di sisi lain, proses hukum terhadap salah satu terlapor yang juga telah berstatus tersangka harus dihentikan secara permanen.

Hal tersebut dikarenakan tersangka yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, negara otomatis kehilangan hak penuntutan terhadap almarhum.
 
Status Perdamaian Rida K Liamsi
 
Terkait tersangka Rida K Liamsi, pihak Riau Pos sejatinya membuka pintu untuk berdamai.

Rida diketahui telah berinisiatif mengajukan permohonan perdamaian dengan pihak perusahaan.
 
Namun, hingga saat ini kesepakatan belum dapat terwujud.

"Permohonan perdamaian yang diajukan oleh Rida K Liamsi belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Riau Pos, sehingga proses perdamaian belum bisa dilaksanakan sampai saat ini," pungkasnya.(rilis)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Veda Ega.(foto: int)Latihan Intensif di Alcarràs, Veda Ega Optimistis Tampil Kompetitif di Moto3 Jerman
Bonus atlet Riau segera cair.(ilustrasi/int)Bonus Atlet Riau Segera Cair? Pemprov Pastikan SK Sudah Terbit, Tinggal Tahap Administrasi
Toyota LC 300 GR Sport untuk suap jabatan Sekdakab Kuansing diangkut KPK.(foto: tribunpekanbaru.com)Disembunyikan ke Pematangsiantar, KPK Sita LC Senilai Rp2 Miliar untuk Suap Jabatan Sekda Kuansing
Waste station di Pekanbaru.(foto: int)Jangan Buang Sembarangan Lagi, Warga Pekanbaru Kini Bisa Tukar Sampah Jadi Uang Elektronik
Buaya serang nelayan di Rohil.(ilustrasi/int)Nelayan Rohil Diserang Buaya saat Pasang Pukat di Kuala Jabon
  Sengketa tanah ulayat di Tenayan Raya.(ilustrasi/int)Pansus DPRD Riau Dalami Dugaan Mafia Tanah di Tenayan, Masyarakat Adat Minta Perlindungan
Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby dan Sekdakab Kuansing, Zulkarnain mengenakan rompi orange KPK.(foto: int)Bisa Nyuap Pakai LC Senilai Rp2 Miliar, Ternyata Segini Penghasilan Bulanan Sebagai Sekda Kuansing
Waduk PLTA Koto Panjang di XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.(foto: int)Meski Terik di Siang Hari, BPBD Kampar Pastikan Kondisi Belum Mengarah ke El Nino
Asisten I Setdaprov Riau sekaligus Pengawas BAZNAS Riau, Zulkifli Syukur.(foto: mcr)Zakat Tak Lagi Sekadar Bantuan, Pemprov Riau Dorong Program Pemberdayaan Ekonomi
BPMP Riau libatkan 44 pengawas sekolah di Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Gandeng Pemkab Rohil, BPMP Riau Dorong Pengawas Sekolah Jadi Mitra Strategis Pendidikan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved