KUANSING - Upaya menghentikan kerusakan lingkungan akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Langkah tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi lintas sektor yang berlangsung di Ruang Rapat Multimedia Teluk Kuantan, Selasa (23/6/2026).
Pertemuan itu dipimpin langsung Bupati Kuansing, Dr H Suhardiman Amby MM dan dihadiri Kajari Kuansing Muhammad Harun Sunadi MH, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, perwakilan Kodim 0302/Inhu, organisasi perangkat daerah, para camat, kepala desa, hingga unsur Dubalang Kuantan.
Dalam forum tersebut, Kejari Kuansing menegaskan bahwa persoalan PETI bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan persoalan multidimensi yang berdampak luas terhadap lingkungan, ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat.
Aktivitas pertambangan ilegal disebut berpotensi mempercepat kerusakan ekosistem, mencemari aliran sungai, mengganggu kawasan hutan, hingga meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor.
Dampak lainnya juga menyentuh aspek sosial berupa potensi konflik kepentingan, kesenjangan ekonomi, dan menurunnya kualitas hidup masyarakat di sekitar lokasi tambang.
“Dengan terbentuknya Satgas Terpadu tersebut, kita harap Pemkab melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan secara lebih efektif, terpadu, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan serta stabilitas sosial masyarakat,” tegas pihak Kejari Kuansing dalam rapat tersebut.
Kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang.
Menindaklanjuti usulan tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby langsung mengambil langkah cepat dengan membentuk Tim Satgas Terpadu yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perangkat pemerintahan hingga tingkat desa.
Satgas ini dipersiapkan untuk melakukan langkah-langkah preventif dan pengawasan di lapangan sembari menunggu terbitnya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang saat ini sedang diproses Pemerintah Provinsi Riau.
Pembentukan tim lintas sektor ini diharapkan mampu menciptakan koordinasi yang lebih solid dalam mengendalikan aktivitas PETI sekaligus mencegah munculnya dampak lingkungan yang lebih luas.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana turut menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan Satgas Terpadu.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang jelas, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub), menjadi faktor penting agar upaya penertiban dapat berjalan efektif dan terukur.
Kapolres berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat mampu menciptakan solusi yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan.