KUANSING - Satreskrim Polres Kuansing akhirnya menangkap E (37), bos Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sempat buron selama satu bulan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat pagi (2/1/2026), menyusul kasus tewasnya seorang pekerja tambang ilegal akibat longsor di wilayah Dusun Sungai Betung, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.
E ditetapkan sebagai tersangka setelah pekerjanya, CNR (20), meninggal dunia tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal pada Jumat 28 November 2025 lalu.
Insiden tersebut menjadi bukti nyata tingginya risiko keselamatan kerja dalam praktik PETI yang marak terjadi di Kuansing.
Kasatreskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kuansing.
“Buronan berinisial E (37) yang merupakan bos PETI berhasil kami amankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan perkara,” ujar Iptu Gerry, mewakili Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat.
Iptu Gerry menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Korban CNR saat itu bekerja bersama dua rekannya, R (21) dan Y (22), di sebuah lubang galian sedalam kurang lebih satu meter untuk menyedot material pasir mengandung emas.
Tanpa peringatan, tebing tanah di sekitar lubang tambang tiba-tiba runtuh dan langsung menimbun tubuh korban.
Dua rekan korban berhasil menyelamatkan diri dan segera meminta bantuan warga sekitar.
“Korban berada di dalam lubang penyedotan material ketika tanah galian longsor. Rekannya selamat dan langsung mencari pertolongan,” jelasnya.
Upaya penyelamatan dilakukan secara manual oleh warga setempat bersama aparat desa dan kepolisian.
Namun, keterbatasan peralatan membuat proses evakuasi memakan waktu cukup lama.
Kepala Desa Jake, Mariantoni mengatakan, proses pencarian korban berlangsung sekitar satu setengah jam.
Ia menerima laporan dari warga dan langsung berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk menuju lokasi kejadian.
“Setiba di lokasi, warga sudah berupaya mengorek material secara manual di kolam bekas galian. Karena tidak ada alat berat, prosesnya cukup lama,” ujar Mariantoni.
Tubuh CNR akhirnya ditemukan sekitar pukul 17.30 WIB, tertimbun material tanah di dasar kolam galian sedalam kurang lebih satu meter.
Korban dinyatakan meninggal dunia dan langsung dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan pada malam hari yang sama.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin Robin, karpet, dulang, sekop, serta ember berisi pasir hasil tambang.
Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik PETI yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam nyawa pekerja.
“Aktivitas PETI ini sangat berbahaya dan merusak lingkungan. Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku-pelaku yang terlibat,” pungkasnya.