PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat Rida K Liamsi dan sejumlah pihak lainnya, Kamis (18/6/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam rentang waktu 2012 hingga 2017 saat Rida K Liamsi menjabat sebagai Chairman PT Riau Pos Intermedia.
Sebelumnya, Rida K Liamsi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah adanya laporan yang diajukan oleh PT Riau Pos Intermedia terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.
Pantauan di Kantor Kejari Pekanbaru, Rida tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Ia terlihat didampingi kuasa hukum serta sejumlah anggota keluarganya.
Hingga sekitar pukul 14.30 WIB, Rida masih berada di Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru untuk menjalani proses administrasi pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Selain Rida K Liamsi, penyidik Bareskrim Polri juga menyerahkan tersangka lainnya, yakni Sutrianto yang merupakan mantan Direktur PT Riau Pos Intermedia.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan PT Riau Pos Intermedia kepada Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan sejumlah mantan petinggi perusahaan media tersebut.
Dalam proses penyidikan, Rida K Liamsi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Jimmy Budhy dan Rekan, para tersangka diduga melakukan pengelolaan perusahaan yang tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan dalam jumlah besar.
Selain itu, audit juga mengungkap adanya dugaan penggelapan dana milik perusahaan yang dilakukan secara langsung oleh pihak-pihak tertentu.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan disebut mengalami kerugian secara keseluruhan yang nilainya mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, membenarkan adanya pelaksanaan tahap II dalam perkara tersebut.
"Benar. Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II-nya. Ini perkara dari Bareskrim Mabes Polri," ujarnya saat dikonfirmasi.
Dengan diterimanya pelimpahan tahap II, proses hukum perkara dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.