PEKANBARU - Sebanyak enam calon jemaah haji diduga menggunakan jalur nonprosedural ditunda keberangkatannya oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru saat hendak bertolak melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Penundaan dilakukan setelah petugas imigrasi menemukan indikasi mencurigakan saat memeriksa dokumen perjalanan salah seorang penumpang berinisial HF. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan cap pembatalan keberangkatan atau cancel departure dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Dumai pada paspor milik yang bersangkutan.
Temuan itu kemudian memicu pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh rombongan. Dari hasil pendalaman, petugas menduga keenam calon jemaah tersebut akan menuju Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur nonprosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengatakan praktik haji nonprosedural umumnya memanfaatkan dokumen perjalanan selain visa haji resmi untuk masuk ke Arab Saudi selama musim haji berlangsung.
Menurutnya, praktik tersebut berisiko tinggi karena dapat menimbulkan persoalan hukum hingga menyulitkan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
"Imigrasi Pekanbaru berkomitmen melakukan pengawasan maksimal terhadap keberangkatan WNI yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat," kata Ryang, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, penundaan keberangkatan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menjadi dasar petugas dalam melakukan pengawasan terhadap warga yang terindikasi melanggar prosedur keimigrasian.
Selain mencegah pelanggaran aturan, langkah tersebut juga dilakukan untuk menghindari potensi penelantaran maupun masalah hukum yang bisa dialami jemaah di negara tujuan.
Imigrasi Pekanbaru pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji melalui jalur nonresmi dan memastikan seluruh dokumen perjalanan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.