PEKANBARU – Sejumlah saksi dalam sidang dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR Riau mengungkap adanya aliran uang hingga upaya sejumlah kepala UPT mempertahankan jabatan agar tidak dimutasi.
Meski demikian, para saksi mengaku tidak pernah menerima arahan langsung dari Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, terkait permintaan uang maupun pengaturan jabatan.
Sidang yang dipimpin hakim Delta Tamtama itu menghadirkan empat saksi dari total lima orang yang dijadwalkan memberikan keterangan. Satu saksi lainnya diketahui tidak hadir karena sedang menunaikan ibadah haji.
Saksi pertama, Fauzan Kurniawan, mengaku pernah dititipi uang sebesar Rp600 juta oleh mantan Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan, melalui Sekretaris Dinas, Ferry Yunanda pada Juni 2025.
“Pak Kadis (Arief Setiawan) bilang nanti Ferry yang antar uangnya,” kata Fauzan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).
Fauzan menjelaskan uang tersebut diantar menggunakan plastik hitam dan diserahkan di luar kantor PT Triva Abadi.
Uang itu kemudian disimpan di mobil pribadinya selama sekitar satu pekan sebelum akhirnya dikembalikan kepada Arief Setiawan di sebuah rumah makan di Pekanbaru.
Selain itu, Fauzan juga mengaku pernah diminta menyerahkan uang operasional untuk Dani M Nursalam sebesar Rp200 juta secara bertahap, masing-masing Rp50 juta selama empat bulan.
“Ada empat kali. Juli di Harapan Raya, Agustus di lokasi yang sama, September dan Oktober,” ujarnya.
Namun demikian, Fauzan menegaskan dirinya tidak mengetahui asal-usul uang tersebut dan tidak pernah menerima perintah langsung dari Abdul Wahid.
“Apa bapak pernah diperintah Pak Abdul Wahid soal Rp600 juta?” tanya penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab.
“Tidak pernah,” jawab Fauzan.
Keterangan lain disampaikan Thomas Larfo Dimeira yang saat ini menjabat Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Riau.
Thomas mengungkap adanya pembahasan bantuan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau pada April 2025.
“Waktu itu diperintahkan oleh Pak Wagub (SF Hariyanto) menyampaikan perlu membantu perbaiki rumah dinas Polda Riau. Saya sampaikan ke Pak Arief,” ujarnya di persidangan.
Kesaksian para saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian sidang untuk mengungkap dugaan praktik pemerasan dan aliran dana di lingkungan Dinas PUPR Riau.