JAKARTA - Kelompok aktivis lingkungan pada Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendorong Kepolisian Daerah atau Polda Riau untuk mengusut perusahaan perkebunanan kelapa sawit lainnya yang turut merusak lingkungan, terutama kawasan sempadan anak Sungai Nilo di Kabupaten Pelalawan.
Hal ini diungkap usai Jikalahari memberikan apresiasi penetapan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi kasus dugaan kejahatan lingkungan di sempadan Sungai Air Hitam. Berdasarkan hitungan ahli, kerusakan alam yang terjadi di lahan ilegal PT Musim Mas mencapai Rp187,8 miliar.
"Korporasi yang memperoleh keuntungan ekonomi yang jauh lebih besar dan menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan jarang tersentuh,” kata Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setyo dikutip dari siaran persnya, Rabu (20/05/2026).
PT Musim Mas tercatat menanam kelapa sawit sejak 1997-1998 di area hutan dan sempadan Sungai Hitam. Mereka kemudian mulai mengelola hasil produksi sejak 2002. Hingga saat ini, perusahaan tersebut terus menerima keuntungan meski pembangunan kebun sawitnya ternyata melanggar aturan.
Jikalahari bersama koalisi Eyes on The Forest pada 2015 dan 2017 menemukan bahwa PT Musim Mas juga menjadi salah satu penadah CPO yang berasal dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Temuan tersebut mencatat fasilitas Musim Mas melalui ICOF/IBP Lubuk Gaung menerima pasokan CPO dari sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terindikasi menerima TBS ilegal dari kawasan TNTN, di antaranya PT Gemilang Sawit Lestari dan PT Makmur Andalan Sawit.
Praktik perdagangan TBS ilegal tersebut dinilai turut mendorong perambahan dan ekspansi perkebunan sawit ilegal yang selama bertahun-tahun menekan kawasan TNTN.
“Penggunaan multi undang-undang pada PT Musim Mas akan jauh lebih berdampak, penegakkan hukum akan menghentikan perambahan di TNTN. Jika itu dilakukan, Polda Riau bukan hanyamenyelamatkan sungai, tetapi juga menyelamatkan rumah gajah utama di Sumatera,” kata Okto.
Jikalahari juga meminta pengusutan kerusakan ekologis dilanjutkan ke sejumlah lokasi lahan perusahaan sawit lainnya. Berdasarkan temuan Jikalahari, kawasan di sepanjang daerah aliran sungai di Riau telah dibebani perizinan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan- Hutan Tanaman Industri (PBPH HTI) dan perkebunan sawit.
Terdapat 29 konsesi di DAS Sungai Rokan, 64 konsesi di DAS Sungai Kampar, 34 konsesi di DAS Sungai Indragiri, dan 22 konsesi di DAS Sungai Siak. Kondisi tersebut membuat fungsi ekologis DAS terus menurun dan memperbesar risiko bencana ekologis.