PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau melimpahkan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
Dua perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan kegiatan swakelola di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta kegiatan sosialisasi peraturan daerah di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti.
Selain dua perkara tersebut, Kejati Riau juga menerima satu laporan pengaduan lainnya terkait dugaan penyimpangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun, perkara itu diketahui telah lebih dahulu ditangani oleh Kejari Kepulauan Meranti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya pelimpahan penanganan perkara tersebut.
“Benar, ada beberapa perkara yang dilimpahkan ke Kejari Meranti,” ujar Zikrullah, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR berkaitan dengan kegiatan swakelola dan saat ini telah memasuki tahap penanganan awal.
“Yang Dinas PU terkait kegiatan swakelola,” katanya.
Sementara perkara lainnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah di lingkungan Sekretariat DPRD Meranti.
“Itu soal sosialisasi perda,” ujar Zikrullah.
Menurut dia, pelimpahan penanganan perkara dilakukan agar proses pengumpulan data dan pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif mengingat lokasi kegiatan berada di daerah.