PEKANBARU - Upaya penyelamatan kawasan hutan konservasi terus digencarkan Polda Riau. Kali ini, Subdit IV (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil membongkar dugaan praktik illegal logging atau pembalakan liar di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir truk berinisial AS yang diduga mengangkut kayu olahan ilegal tanpa dokumen resmi. Kayu itu disinyalir berasal dari kawasan hutan konservasi Giam Siak Kecil yang dikenal sebagai salah satu bentang alam penting dan paru-paru dunia di Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan kayu ilegal yang melintas di wilayah Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan praktik perusakan hutan, terutama di kawasan konservasi, menjadi perhatian serius pihaknya.
Menurut Ade, langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari implementasi program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem hutan di Riau.
“Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah merupakan tindak pidana. Apalagi jika kayu tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” ujar Ade, Senin (11/5/2026).
Ade menjelaskan, penindakan dilakukan pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan satu unit mobil Colt Diesel merek Isuzu bernomor polisi BM 9300 FU yang kedapatan mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Sungai Mandau yang masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
“Berdasarkan keterangan tersangka AS, kayu tersebut diangkut dari kawasan Sungai Mandau, yang diduga masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” ujar Teddy.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS mengaku hanya bertugas sebagai sopir pengangkut dengan bayaran Rp300 ribu untuk setiap perjalanan. Ia menyebut pengangkutan dilakukan atas perintah seorang pria berinisial B yang diduga menjadi pengendali utama distribusi kayu ilegal tersebut.
AS mengaku hanya mengantar kayu hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar. Selanjutnya, kendaraan akan diambil alih oleh B untuk dibawa ke lokasi tujuan yang tidak diketahuinya. Polisi juga mengungkap bahwa AS telah empat kali melakukan pengangkutan serupa.
Polda Riau memastikan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada sopir semata. Aparat kini tengah memburu aktor utama dan menelusuri jaringan yang terlibat dalam aktivitas pembalakan liar di kawasan konservasi tersebut.
“Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan kembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik perusakan hutan ini,” tegas Ade dikutip dari MCRiau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Adapun ancamannya yakni pidana penjara maksimal 5 tahun, serta denda paling banyak Rp2,5 miliar. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Riau untuk proses pengusutan lebih lanjut,” pungkas Teddy.