PEKANBARU - Kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan Universitas Riau terus bergulir dan kini memasuki tahap pemeriksaan intensif. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unri telah memeriksa sebanyak 30 saksi yang seluruhnya merupakan mahasiswi.
Ketua Satgas PPKPT Unri, Separen, menyampaikan bahwa proses klarifikasi dan pendalaman kronologi sudah dimulai sejak laporan diterima pada 27 April 2026.
"Saksi ada 30 orang, sekarang sudah tahap pemeriksaan, klarifikasi, kronologis seperti apa. Jadi sejak tanggal 27 kemarin sudah tahap pemeriksaan terhadap laporan yang masuk," ungkapnya, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, jumlah saksi masih berpotensi bertambah mengingat dugaan kasus ini disebut telah terjadi dalam rentang waktu beberapa tahun terakhir.
"30 ini dari mahasiswi dan kita belum tahu lagi apakah ada yang lain. Kejadian sudah beberapa tahun lalu, kita berusaha juga ini prosesnya cepat selesai sesuai peraturan yang berlaku," kata Separen.
Dari hasil penelusuran awal, lokasi dugaan peristiwa mengarah pada fasilitas kampus, tepatnya di Klinik Pratama Unri Sehati 1, tempat terduga pelaku menjalankan praktik sebagai dokter.
"Locus-nya memang di klinik tempat praktek terduga pelaku. Terduga pelaku secepatnya kita periksa karena kita akan menghadirkan ahli medis, ahli hukum, psikolog dan ahli di kedokterannya juga," lanjutnya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah sejumlah korban berani angkat suara di media sosial. Dugaan pelaku disebut merupakan seorang dokter pria yang bertugas di lingkungan kampus.
Menanggapi hal tersebut, pihak kampus langsung mengambil langkah awal dengan menonaktifkan terduga pelaku untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar.
"Penonaktifan terduga pelaku terhitung mulai tanggal 27 April 2026. Terduga pelaku telah dinonaktifkan sementara dari tugas dan tanggung jawabnya guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan," kata Kepala Biro Perencanaan Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Unri, Armia.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus menguji komitmen kampus dalam menangani dugaan kekerasan seksual secara transparan dan berpihak pada korban.