www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
RSUD Arifin Achmad Catat Sejarah Baru, Operasi Bypass Jantung Saat Masih Berdetak Sukses
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Masa Penahanan Abdul Wahid Capai 116 Hari, KPK Siapkan Pelimpahan Berkas
Sabtu, 28 Februari 2026 - 08:30:00 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

PEKANBARU - Masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencapai 116 hari per Jumat (27/2/2026). Penyidik saat ini menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke jaksa menjelang berakhirnya batas maksimal masa penahanan pada tahap penyidikan.

Abdul Wahid ditahan sejak 4 November 2025, sehari setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.

Perkara ini dikenal dengan praktik “jatah preman” atau japrem proyek. Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masa penahanan pada tahap penyidikan untuk perkara dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun dapat mencapai maksimal 120 hari. Masa tersebut terdiri dari penahanan awal 20 hari, perpanjangan 40 hari, serta dua kali perpanjangan masing-masing 30 hari.

Jika dihitung sejak penahanan awal, masa penahanan tahap penyidikan diperkirakan berakhir pada 3 Maret 2026. Artinya, tersisa sekitar empat hari bagi penyidik untuk menuntaskan proses pemberkasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Pelimpahan berkas menjadi tahapan krusial sebelum perkara disidangkan di pengadilan.

Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Namun jika hingga batas waktu berkas belum lengkap, maka tersangka harus dibebaskan demi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Operasi bypass jantung.(ilustrasi/int)RSUD Arifin Achmad Catat Sejarah Baru, Operasi Bypass Jantung Saat Masih Berdetak Sukses
Pemprov Riau gelontorkan dana untuk beasiswa.(ilustrasi/int)Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
Sebaran titik panas di Sumatera sore ini.(infografis/halloriau.com)Inhu Jadi Satu-satunya Lokasi Titik Panas di Riau Sore Ini
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau menargetkan 3.000 penerima manfaat (foto/ist)Program The Kurban Series, Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3 Ribu Penerima Manfaat
PSDKU PNP Pelalawan menggelar PKTOS 2026, wadah pengembangan bakat dan sportivitas mahasiswa (foto/Andy)PSDKU PNP Pelalawan Gelar PKTOS 2026, Wadah Pengembangan Bakat dan Sportivitas Mahasiswa
  Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: mcr)Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
6 nama lolos calon Direktur dan Komisaris PT SPR menuju tahap akhir seleksi oleh Plt Gubri SF Hariyanto (foto/int)6 Orang Lolos Calon Direksi PT SPR, Nama Taufik Arrakhman Masuk Bursa
Ratusan jemaah calon haji Pekanbaru diberangkatkan ke Batam (foto/tribunpku)Kloter Terakhir Jemaah Haji Pekanbaru Berangkat, 237 Orang Menuju Embarkasi Batam
Suratman terpilih nahkodai KTNA Riau periode 2026–2031 (foto/ist)Terpilih Nahkodai KTNA Riau, Suratman Siap Perkuat Ketahanan Pangan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved