www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Senam Kemilau Rohil Meriah, 21 Tim Tampilkan Gerakan Kreatif Bernuansa Merah Putih
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Negara Rugi Rp30 Miliar Lebih, Bos PT TML Ditahan Usai Sewakan PMKS Bengkalis Tanpa Izin
Jumat, 27 Februari 2026 - 13:57:19 WIB
Bos PT TML ditahan usai sewakan PMKS Bengkalis tanpa izin.(foto: tribunpekanbaru.com)
Bos PT TML ditahan usai sewakan PMKS Bengkalis tanpa izin.(foto: tribunpekanbaru.com)

PEKANBARU – Penyidikan dugaan korupsi penguasaan dan pengelolaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis memasuki babak baru.

Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau resmi menahan Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) berinisial S, Kamis (26/2/2026).

Penahanan dilakukan setelah S lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026.

Ia kini menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan perkara ini berakar dari eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan tersebut, gedung PMKS yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, diserahkan sebagai barang bukti kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

“Barang bukti berupa PMKS tersebut telah dieksekusi dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada 11 November 2015. Namun dalam perjalanannya, aset itu justru dikuasai dan dioperasionalkan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Zikrullah.

Ia menambahkan, setelah aset diterima melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis, tidak dilakukan pengamanan maupun pencatatan dalam daftar inventaris barang milik daerah sebagaimana mestinya.

Dalam kondisi tersebut, tersangka S selaku Direktur Utama PT TML diduga menguasai dan mengoperasionalkan PMKS sejak November 2015 hingga Juli 2019.

Aktivitas itu berlanjut dengan penyewaan kepada pihak ketiga sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024.

“Pengoperasian dan penyewaan itu dilakukan tanpa izin dari pemilik sah aset, yakni Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Padahal sebelumnya sudah ada surat dari Bupati Bengkalis tertanggal 11 Januari 2017 yang meminta penghentian operasional pabrik tersebut,” tegasnya.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan pengelolaan barang milik negara/daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan regulasi turunannya.

Dalam aturan itu ditegaskan, aset yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap merupakan barang milik negara/daerah dan wajib diamankan serta dikelola sesuai prosedur.

Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, dugaan penguasaan dan pengelolaan tanpa hak tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp30.875.798.000.

“Atas hasil audit BPKP, ditemukan kerugian keuangan negara lebih dari Rp30,8 miliar. Ini yang kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” jelasnya.

Tersangka S dijerat pasal primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Secara subsider, S juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tutupnya.

Selain S, penyidik sebelumnya telah menetapkan HJ, mantan Sekretaris Dinas Koperasi UMKM Bengkalis periode 2012–2017, sebagai tersangka. Namun hingga kini HJ belum dilakukan penahanan.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Senam Kemilau Rohil jadi panggung talenta.(foto: afrizal/halloriau.com)Senam Kemilau Rohil Meriah, 21 Tim Tampilkan Gerakan Kreatif Bernuansa Merah Putih
Pasar murah hingga santunan anak yatim warnai HUT ke-28 PAN di Pekanbaru.(foto:  mimi/halloriau.com)HUT ke-28 PAN, Roni Pasla Tekankan Politik Tak Cukup Sekadar Kejar Kursi
APHI dan GAPKI mengusulkan penyusunan protokol kolaboratif.(foto: istimewa)APHI dan GAPKI Minta Protokol Darurat Karhutla, Akses ke Titik Api Tak Boleh Terhambat
Kabut asap selimuti Pelalawan.(ilustrasi/int)Pelalawan Dikepung 216 Hotspot, Pemprov Riau Mulai Salurkan Masker dan Obat-obatan
Bahaya kabut asap gambut.(ilustrasi/halloriau.com)Asap Karhutla di Riau Mengandung Zat Berbahaya, Ahli Beri Peringatan Khusus untuk Ibu Hamil
  Reses DPRD Rohil ungkap keluhan warga Bangko.(foto: afrizal/halloriau.com)Warga Labuhan Tangga Kecil Sampaikan Keluhan, DPRD Rohil Soroti 3 Masalah Ini
Ratusan modifikator ramaikan HMC 2026 di Mal SKA Pekanbaru.(foto: dok/halloriau.com)143 Motor Honda Modifikasi Ramaikan HMC 2026 Pekanbaru, Kategori Ini yang Terbanyak
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(ilustrasi/halloriau.com)Masih Ada 300 Lebih Hotspot di Riau Sore ini, Pelalawan dan Inhil Mendominasi
Pemprov Riau segera lakukan OMC.(ilustrasi/int)Ada Peluang Hujan, BPBD Riau Siapkan Pesawat untuk Operasi Modifikasi Cuaca
Karhutla di Riau.(ilustrasi/int)Hadapi Ancaman Karhutla September-November, Riau Tambah Peralatan dan Personel
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Warga Oasis Pematang Kapau Semarakkan HUT ke-81 RI
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved