www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPK: Masa Penahanan Tersangka OTT Gubernur Riau Maksimal 120 Hari
Selasa, 03 Februari 2026 - 15:50:21 WIB
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid mengenakan rompi orange saat ditahan KPK usai terjaring OTT Dinas PUPR Riau.(foto: int)
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid mengenakan rompi orange saat ditahan KPK usai terjaring OTT Dinas PUPR Riau.(foto: int)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan ketentuan hukum terkait masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, aturan penahanan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan khusus penanganan tindak pidana korupsi.
“Ketentuan terkait penahanan maksimal dapat dilakukan sampai dengan 120 hari,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/2).

Menurut dia, masa penahanan tersebut terdiri atas beberapa tahapan sesuai kebutuhan penyidikan dan penuntutan.
“Penahanan tahap pertama selama 20 hari, kemudian dapat diperpanjang 40 hari. Selanjutnya dapat diperpanjang lagi 30 hari dan diperpanjang kembali 30 hari sehingga total maksimal 120 hari,” jelasnya.

Penjelasan tersebut disampaikan KPK merespons berbagai pertanyaan publik terkait status hukum Abdul Wahid serta dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Berdasarkan perhitungan masa penahanan sejak penetapan dan penahanan pada 3 November, sejumlah pihak menilai para tersangka telah memasuki tahap perpanjangan terakhir. Namun, KPK tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai status perpanjangan penahanan yang sedang berjalan.

KPK juga tidak merinci hingga kapan masa penahanan para tersangka berlaku, serta skema perpanjangan penahanan pada tahap penyidikan maupun penuntutan dalam perkara ini.

Sejumlah kalangan mempertanyakan ketentuan hukum apabila masa penahanan berakhir sementara proses penyidikan belum rampung. Terkait hal tersebut, KPK menegaskan bahwa berakhirnya masa penahanan tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap tersangka.

Hingga kini, KPK memastikan penyidikan perkara operasi tangkap tangan (OTT) tersebut masih berlangsung. Penyidik terus mendalami peran para tersangka, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proyek infrastruktur di Riau.

KPK mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh spekulasi yang beredar di ruang publik dan tetap menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada awal November 2025. Penyidik menduga adanya permintaan setoran atau fee proyek yang bersumber dari penambahan anggaran pembangunan infrastruktur Tahun Anggaran 2025.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Kantor Gubernur Riau, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), rumah dinas dan rumah pribadi pejabat daerah, serta rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.

Sumber: Riaupos


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Manggala Agni padamkan karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Operasi bypass jantung.(ilustrasi/int)RSUD Arifin Achmad Catat Sejarah Baru, Operasi Bypass Jantung Saat Masih Berdetak Sukses
Pemprov Riau gelontorkan dana untuk beasiswa.(ilustrasi/int)Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
  LAM Riau terus perjuangkan DIR.(foto: int)Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
Francesco Bagnaia raih pole di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Dari Q1 ke Front Row! Marquez Tantang Bagnaia di MotoGP Prancis 2026
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: mcr)Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved