www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Kuala Sumundam, Polisi Pelalawan Temukan 20 Paket Sabu
Minggu, 25 Januari 2026 - 11:16:29 WIB
Seorang pengedar narkoba di Pelalawan ditangkap.(ilustrasi/int)
Seorang pengedar narkoba di Pelalawan ditangkap.(ilustrasi/int)

PELALAWAN - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di Desa Kuala Sumundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Selasa (20/1/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RR di kediamannya, dan menyita 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 41,82 gram, yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan konsistensi jajaran Satresnarkoba dalam menekan peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Alek Sinaga menjelaskan, tersangka ditangkap saat berada di dalam rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka sebagai pengedar.

Barang bukti tersebut antara lain satu dompet warna cokelat berisi 20 paket sabu, uang tunai Rp1 juta, satu unit timbangan digital, serta satu ball plastik bening klip merah yang ditemukan di dalam kamar tersangka.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka R R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Pelalawan menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih luas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita 1 ball plastik bening klip merah, 1 dompet warna cokelat, 1 kotak plastik bening, 1 unit handphone Android merek Vivo, 1 unit sepeda motor Honda Vario.

Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Manggala Agni padamkan karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Operasi bypass jantung.(ilustrasi/int)RSUD Arifin Achmad Catat Sejarah Baru, Operasi Bypass Jantung Saat Masih Berdetak Sukses
Pemprov Riau gelontorkan dana untuk beasiswa.(ilustrasi/int)Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
  LAM Riau terus perjuangkan DIR.(foto: int)Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
Francesco Bagnaia raih pole di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Dari Q1 ke Front Row! Marquez Tantang Bagnaia di MotoGP Prancis 2026
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: mcr)Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved