PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar praktik penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang pengusaha otomotif dan ponsel ternama di Riau berinisial MAM (34).
Ia ditangkap bersama sejumlah rekan dalam operasi terpisah di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan mewah di Jalan Putri Indah.
“Informasi masyarakat menyebut adanya dugaan pesta narkoba jenis etomidate dan psikotropika Happy Five. Tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” kata Jacub, Rabu (21/1/2026).
Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menggerebek unit E1 penginapan Baliview sebagai TKP pertama.
Di lokasi tersebut, polisi mendapati sekelompok pria dan wanita yang diduga tengah menyalahgunakan narkotika.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh orang, terdiri dari dua perempuan berinisial SYGS (33) dan Mel (24), dua pria AG (23) dan HAT (27), serta tiga orang lainnya yang berstatus saksi.
Penggeledahan di tempat kejadian menghasilkan barang bukti narkotika dan perangkat elektronik bernilai tinggi.
“Dari tangan S, petugas menemukan dua catridge berisi etomidate serta delapan butir pil Happy Five. Sementara dari AG dan Mel, masing-masing satu catridge etomidate,” ucap Jacub.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah telepon genggam premium, termasuk iPhone 17 Pro Max, yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait peredaran barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S memberikan keterangan yang mengarah pada pengembangan kasus.
Ia mengaku memperoleh psikotropika Happy Five dari dua orang berinisial IR dan Ov yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam keterangannya, S juga menyebut keterlibatan MAM sebagai pihak yang berkaitan dengan kepemilikan narkotika yang dikonsumsi,” jelasnya.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal bergerak ke TKP kedua di Jalan Kurnia IV, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, sekitar pukul 07.45 WIB. Di lokasi ini, polisi berhasil menangkap MAM tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah MAM, petugas kembali menemukan satu catridge etomidate. Namun, dalam pemeriksaan, MAM justru mengaku memperoleh barang tersebut dari S.
“Terjadi perbedaan keterangan antar tersangka. Ini menjadi bagian dari pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing,” kata Jacub.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk pengusutan jaringan, termasuk memburu pemasok utama narkotika.
“Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Status para pelaku masih menunggu hasil TAT dan rekomendasi dari BNN,” pungkas Alumni Akpol 2012 tersebut.
Para tersangka terancam jeratan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman berat.