PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek kawasan yang selama ini dicap warga sebagai 'kampung narkoba' di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Suri Tauladan, Sabtu (17/1/2026) malam.
Razia yang digelar dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) itu berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Polisi juga membongkar satu titik yang kuat disinyalir sebagai lapak penjualan sekaligus lokasi konsumsi sabu.
Operasi penindakan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yacup N Kamaru.
Ia menegaskan, lokasi itu menjadi target karena banyaknya laporan masyarakat yang resah.
“Lokasi ini kami pilih berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Malam ini kami lakukan penindakan langsung di lapangan,” ujar Kompol Yacup, Senin (19/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati para terduga pelaku berada di satu lokasi.
Bahkan, seorang bandar narkoba disebut tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi.
“Tim kami mengamankan 10 orang di satu lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan dan penggunaan narkoba. Bandar juga kami dapati berada di lokasi,” jelasnya.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas turut menyita tujuh paket sabu seberat total 2,11 gram bruto, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
Seluruh terduga pelaku kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman peran masing-masing.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” pungkasnya.