www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Rp34 Miliar Raib! Kasus Pupuk Subsidi Seret 15 Pejabat dan Penyuluh Pertanian di Pelalawan
Rabu, 14 Januari 2026 - 11:05:16 WIB
Kejari Pelalawan eksekusi 15 tersangka kasus korupsi pupuk subsidi ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.(foto: andi/halloriau.com)
Kejari Pelalawan eksekusi 15 tersangka kasus korupsi pupuk subsidi ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.(foto: andi/halloriau.com)

PELALAWAN - Kejari Pelalawan menegaskan komitmennya memberantas praktik mafia pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar.

Sebanyak 15 tersangka resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 8 jam, Selasa (13/1/2026) malam.

Para tersangka langsung digiring ke Lapas Kelas IIA Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, sebagai bagian dari langkah tegas aparat penegak hukum dalam melindungi hak petani dan menjaga stabilitas ketahanan pangan.

Kajari Pelalawan, Siswanto SH MH mengungkapkan, kasus ini berawal dari temuan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan, yakni Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut,” tegas Siswanto.

Siswanto menjelaskan, praktik ilegal ini mencakup penyaluran pupuk yang tidak sesuai aturan, tidak tepat sasaran, hingga indikasi penjualan di luar mekanisme resmi pemerintah.

Kondisi tersebut secara langsung merugikan petani kecil yang seharusnya menjadi penerima utama pupuk bersubsidi.

“Pupuk bersubsidi adalah hak petani. Ketika diselewengkan, dampaknya bukan hanya pada keuangan negara, tapi juga pada produktivitas dan kesejahteraan petani,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejari Pelalawan menetapkan 15 orang tersangka, termasuk lima ASN Pemkab Pelalawan serta lima ASN lainnya yang bertugas sebagai penyuluh pertanian.

Namun, satu tersangka belum ditahan lantaran pertimbangan kesehatan.

“Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kejaksaan menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, lengkap, dan kuat secara hukum.

“Penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus mafia pupuk bersubsidi ini,” pungkasnya.

Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Manggala Agni padamkan karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Operasi bypass jantung.(ilustrasi/int)RSUD Arifin Achmad Catat Sejarah Baru, Operasi Bypass Jantung Saat Masih Berdetak Sukses
Pemprov Riau gelontorkan dana untuk beasiswa.(ilustrasi/int)Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
  LAM Riau terus perjuangkan DIR.(foto: int)Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
Francesco Bagnaia raih pole di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Dari Q1 ke Front Row! Marquez Tantang Bagnaia di MotoGP Prancis 2026
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: mcr)Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved