JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan OTT pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Selain DWB, KPK juga menetapkan dua pegawai pajak lainnya sebagai tersangka, yakni Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar (ASB) yang merupakan tim penilai pajak di kantor tersebut.
KPK turut menjerat dua pihak swasta, yaitu Abdul Kadim (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) sebagai staf PT Wanatiara Persada (WP).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).
Asep menyampaikan, para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 hingga 30 Januari 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp23 miliar. Dari pengurangan tersebut, para petugas pajak diduga menerima fee sebesar Rp8 miliar.
“Nilai kewajiban pajak tersebut berkurang sekitar Rp59,3 miliar atau setara 80 persen dari nilai awal, sehingga menyebabkan penerimaan negara berkurang secara signifikan,” kata Asep.
Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.