PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Keduanya dinilai terbukti berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 14,8 kilogram.
Dua terdakwa tersebut masing-masing bernama Salmi (39) dan Rizqy Aldi Maulana (26). Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Faisal Pakpahan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (8/1/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Salmi alias Salmi bin Sidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salmi dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Faisal di hadapan majelis hakim.
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Rizqy Aldi Maulana. JPU menegaskan bahwa Rizqy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair.
“Menyatakan terdakwa Rizqy Aldi Maulana alias Rizqy bin Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” ucap Faisal.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.
Kasus ini bermula dari pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 1 Juli 2025. Saat itu, polisi menerima informasi adanya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang melintas di wilayah Kabupaten Kampar.
Dilansir dari MCRiau, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Cipta Karya Ujung dan Jalan Bersama Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang.
Informasi dari masyarakat menyebutkan sebuah mobil travel Toyota Innova bernomor polisi B 2697 UOA diduga membawa sabu menuju Provinsi Sumatra Barat. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mencegat kendaraan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik hitam berisi tas yang disimpan di dalam sebuah kardus. Di dalam tas tersebut terdapat 15 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 14,8 kilogram.
Kedua terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan.