PEKANBARU - Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 sebagai bukti kegagalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah.
Koordinator Fitra, Tarmidzi, mengatakan temuan audit yang berulang, bernilai besar, dan kini bersinggungan dengan proses penegakan hukum menunjukkan persoalan tersebut tidak lagi bersifat teknis, melainkan menyangkut integritas dan pembiaran secara sistemik.
“Temuan yang berulang, bernilai besar, dan kini beririsan dengan penegakan hukum menunjukkan persoalan ini bukan lagi kesalahan teknis, tetapi masalah integritas dan pembiaran sistemik,” ujar Tarmidzi kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (6/1/2026).
BPK RI mencatat realisasi belanja perjalanan dinas Pemerintah Provinsi Riau pada 2024 mencapai Rp275,6 miliar. Menurut Tarmidzi, angka tersebut tergolong sangat besar di tengah masih tingginya persoalan kemiskinan, ketimpangan layanan publik, serta keterbatasan fiskal daerah.
Ironisnya, dari belanja perjalanan dinas tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp16,8 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ini pemborosan terang-terangan. Ketika perjalanan dinas menghabiskan ratusan miliar rupiah dan berujung kelebihan bayar puluhan miliar, maka yang dirampas bukan hanya uang daerah, tetapi juga hak dasar masyarakat,” tegas Tarmidzi.
Fitra Riau menegaskan bahwa temuan terkait perjalanan dinas tersebut bersifat berulang dari tahun ke tahun, yang menunjukkan rekomendasi BPK RI selama ini tidak dijalankan secara serius oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, temuan audit tersebut berpotensi berkembang menjadi indikasi perjalanan dinas fiktif yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa praktik bermasalah tersebut bukan insidental, melainkan terstruktur dan dibiarkan.
“Jika pelanggaran yang sama terus muncul setiap tahun, maka publik berhak bertanya siapa yang diuntungkan dan siapa yang melindungi. Ini sudah masuk wilayah dugaan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Selain belanja perjalanan dinas, BPK RI juga menemukan ketekoran kas di Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp3,33 miliar. Temuan tersebut berindikasi pada potensi kerugian keuangan daerah yang seharusnya dapat dicegah melalui prinsip kehati-hatian dan pengawasan yang memadai.
“Ketekoran kas ini menjadi tamparan keras bagi lembaga legislatif yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas APBD, bukan justru menjadi bagian dari persoalan pengelolaan keuangan,” kata Tarmidzi.
Secara keseluruhan, BPK RI mencatat 153 temuan dalam audit laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024, yang meliputi ketidakpatuhan terhadap peraturan dan kelemahan administrasi.
Akumulasi temuan tersebut mengakibatkan Pemerintah Provinsi Riau memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yang dinilai sebagai indikator bahwa tata kelola keuangan daerah belum sehat.
“Opini WDP ini merupakan sinyal kegagalan kolektif. Selama DPRD dan Pemprov Riau tidak serius membenahi belanja perjalanan dinas dan pengelolaan kas, WDP akan menjadi ‘prestasi rutin’, sementara kerugian daerah terus berulang,” ujarnya.
Sebagai langkah perbaikan, Fitra Riau merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Riau dan Sekretariat DPRD segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI secara terbuka dan terukur. Selain itu, aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas dugaan perjalanan dinas fiktif tanpa pandang bulu.
“Perlu dilakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem perjalanan dinas dan pengelolaan kas, termasuk evaluasi serta pemberian sanksi tegas kepada pejabat yang terlibat agar tidak terulang kembali,” pungkas Tarmidzi.