www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPK Dakwa Dua Mantan Direktur Gas Pertamina dalam Kasus LNG, Negara Rugi USD113 Juta
Rabu, 24 Desember 2025 - 06:56:05 WIB
Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 Hari Karyuliarto.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2013–2020 yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari USD113 juta.

Kedua terdakwa tersebut adalah Yenni Andayani (YA), Direktur Gas Pertamina periode 2015–2018, serta Hari Karyuliarto (HK), yang menjabat Direktur Gas pada 2012–2014.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/12/2025), jaksa menguraikan bahwa Hari Karyuliarto diduga tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional, namun tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Hari juga disebut menyetujui term sheet Corpus Christi Liquefaction yang memuat formula harga tanpa mempertimbangkan daya serap pasar domestik. Selain itu, persetujuan direksi dilakukan secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1, tanpa permintaan tanggapan tertulis dari direksi serta tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Jaksa menambahkan, penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan meski belum terdapat pembeli LNG yang mengikat. Dalam prosesnya, Hari juga tidak melampirkan kajian keekonomian, analisis risiko beserta mitigasinya, serta draf Sales and Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi.

Tidak hanya itu, Hari turut menyetujui formula harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 yang dinilai lebih tinggi, tanpa didukung kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan daya saing harga LNG dibandingkan sumber domestik maupun sumber lain berbasis harga minyak mentah.

Jaksa juga menyebutkan bahwa Hari mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa kepada terdakwa lain untuk menandatangani SPA LNG Train 2, tanpa persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, serta persetujuan RUPS.

Sementara itu, Yenni Andayani didakwa mengusulkan penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) sirkuler terkait keputusan penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 Corpus Christi Liquefaction, tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, maupun mitigasi.

Yenni juga disebut menandatangani SPA Train 1 pembelian LNG antara PT Pertamina (Persero) dan Corpus Christi Liquefaction pada 4 Desember 2013 berdasarkan surat kuasa dari Karen Agustiawan, meskipun belum seluruh direksi menandatangani RRD serta tanpa adanya tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, jaksa menyatakan para terdakwa diduga memperkaya Karen Agustiawan sebesar Rp1,09 miliar dan USD104 ribu lebih, serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC dengan total nilai USD113,839,186.60.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar USD113,839,186.60,” kata jaksa.

Nilai kerugian negara tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 terkait pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC di PT Pertamina dan instansi terkait lainnya.

Sumber: Sindonews


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Manggala Agni padamkan karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Operasi bypass jantung.(ilustrasi/int)RSUD Arifin Achmad Catat Sejarah Baru, Operasi Bypass Jantung Saat Masih Berdetak Sukses
Pemprov Riau gelontorkan dana untuk beasiswa.(ilustrasi/int)Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
  LAM Riau terus perjuangkan DIR.(foto: int)Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
Francesco Bagnaia raih pole di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Dari Q1 ke Front Row! Marquez Tantang Bagnaia di MotoGP Prancis 2026
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: mcr)Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved