JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Rabu (26/11/2025). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana non-budgeter dalam proyek tersebut.
Dua pihak yang memenuhi panggilan penyidik adalah mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024, Widi Hartoto, serta Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express yang kini menjadi salah satu tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (26/11/2025).
Budi membenarkan keduanya hadir dalam pemeriksaan tersebut, namun belum dapat mengungkapkan detail materi yang dikonfirmasi penyidik.
KPK saat ini menyidik dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB untuk periode 2021–2023. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar. Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, termasuk kepala daerah pada periode itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR)
Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Widi Hartoto (WH)
Pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
Pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Express, Suhendrik (S)
Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK)
Kasus ini mencuat setelah ditemukan praktik penyaluran dana iklan Bank BJB sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan. Dana tersebut terbagi kepada PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar. Namun, belanja iklan berskala besar ini tidak seluruhnya masuk ke perusahaan media sebagaimana mestinya.