www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Terobosan Medis di Riau, Operasi Bypass Jantung Tanpa Hentikan Detak Jantung Berhasil Dilakukan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPK Tahan Dua Pejabat PT PP Terkait Kasus Korupsi Proyek Fiktif
Rabu, 26 November 2025 - 07:51:38 WIB
KPK mengumumkan sekaligus menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kasus proyek fiktif di lingkungan PT. Pembangunan Perumahan (PP).
KPK mengumumkan sekaligus menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kasus proyek fiktif di lingkungan PT. Pembangunan Perumahan (PP).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP). Kedua individu yang ditahan adalah Didik Mardiyanto (DM), Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, dan Herry Nurdy Nasution (HNN), Senior Manager Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP.

Penahanan kedua petinggi perusahaan BUMN tersebut dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan tim penyidik.

“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 November hingga 14 Desember 2025,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Asep menambahkan, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution disangkakan melanggar sejumlah pasal. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sumber: Sindonews


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ist.Terobosan Medis di Riau, Operasi Bypass Jantung Tanpa Hentikan Detak Jantung Berhasil Dilakukan
ist.Masuk Usia 31 Tahun, Telkomsel Genjot Layanan Digital Berbasis AI untuk Pelanggan
ilustrasi.Drainase Pekanbaru Dinilai Gagal Fungsi, Genangan Air Kini Ganggu Aktivitas Warga
LAM Riau terus perjuangkan DIR.(foto: int)Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
  Makanan Bergizi Gratis menu pangsit diduga sebabkan ratusan siswa di Jaktim keracunan. (istimewa)Program MBG Kembali Makan Korban, Ratusan Siswa Keracunan di Jakarta Timur
ist.Ratusan Warga Ngamuk di Rantau Kopar, Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar
Tim Manggala Agni padamkan karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved