www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Usai Absen Tiga Balapan, Fermin Aldeguer Unggah Sinyal Comeback di MotoGP Aragon 2026
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Detik-detik Akhir Penahanan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, KPK Kebut Pelimpahan Berkas
Senin, 02 Maret 2026 - 13:44:00 WIB
Abdul Wahid Cs mengenakan rompi orange di Kantor KPK.(foto: tribunpekanbaru.com)
Abdul Wahid Cs mengenakan rompi orange di Kantor KPK.(foto: tribunpekanbaru.com)

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Langkah ini dilakukan menjelang berakhirnya masa penahanan maksimal 120 hari di tahap penyidikan.

Sebagaimana diketahui, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025.

Selain dirinya, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, pelimpahan berkas direncanakan dilakukan Senin (2/3/2026).

“Rencana akan limpah hari ini, nanti saya update lagi ya kalau sudah fix,” ujar Budi.

Jika tidak ada perubahan, pelimpahan ini menjadi krusial karena masa penahanan para tersangka akan berakhir pada Selasa (3/3/2026).

Skema Penahanan 120 Hari

KPK menahan ketiganya sejak 4 November 2025. Sesuai ketentuan hukum acara, masa penahanan dimulai 20 hari pertama, kemudian dapat diperpanjang 40 hari, dilanjutkan 30 hari, dan terakhir 30 hari. Totalnya 120 hari di tahap penyidikan.

Budi sebelumnya menegaskan, seluruh proses penahanan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Selama proses penyidikan, KPK memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Riau, termasuk Kantor Gubernur, Dinas PUPR PKPP, Dinas Pendidikan, BPKAD, hingga rumah dinas gubernur di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Awal Terbongkarnya Kasus: Laporan Masyarakat

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkap, OTT tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat. Dari operasi itu, KPK mengamankan total 10 orang.

“Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata Johanis.

Kasus ini disebut berlangsung terstruktur dan dikenal di internal Dinas PUPR PKPP sebagai praktik ‘jatah preman’ atau Japrem.

Modus ‘Japrem’: Dari 2,5 Persen Jadi 5 Persen

Perkara bermula pada Mei 2025 saat terjadi pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP, Ferry Yunanda, dan enam Kepala UPT Wilayah.

Pertemuan membahas pungutan fee atas kenaikan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Awalnya disepakati fee 2,5 persen. Namun, permintaan tersebut naik menjadi 5 persen dari penambahan anggaran atau sekitar Rp7 miliar. Pejabat yang menolak disebut terancam mutasi atau pencopotan jabatan.

Dari hasil penyidikan, tercatat tiga kali setoran antara Juni hingga November 2025 dengan total Rp4,05 miliar.

- Juni 2025: Rp1,6 miliar, Rp1 miliar diduga mengalir ke Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam.
- Agustus 2025: Rp1,2 miliar untuk sejumlah distribusi internal.
- November 2025: Rp1,25 miliar, sekitar Rp800 juta diduga diserahkan langsung ke Abdul Wahid, dan penyerahan terakhir inilah yang menjadi momen OTT KPK.

Barang Bukti Rp1,6 Miliar dan Mata Uang Asing

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp800 juta. Secara paralel, tim lain menggeledah rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menemukan mata uang asing senilai Rp800 juta.

Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp1,6 miliar.

Setelah OTT, Dani M Nursalam yang sempat dicari akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Komitmen KPK

Johanis Tanak menegaskan korupsi merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan negara.

KPK, kata dia, berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga proses hukum selesai.

Dengan pelimpahan berkas yang direncanakan hari ini, publik kini menanti langkah lanjutan apakah perkara akan segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Fermin Aldeguer.(foto: int)Usai Absen Tiga Balapan, Fermin Aldeguer Unggah Sinyal Comeback di MotoGP Aragon 2026
26 ton garam disemai untuk basahi lahan Riau.(ilustrasi/int)Enam Helikopter Siaga, OMC Riau Terus Digeber Tekan Karhutla
RSD Madani Pekanbaru digeledah polisi terkait dugaan korupsi.(foto: int)7 Jam Geledah RSD Madani Pekanbaru, Polda Riau Sita 323 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Menu MBG sup ayam di Kampar diduga racuni ratusan siswa dan guru.(ilustrasi/int)Diskes Kampar Telusuri Menu Sup Ayam MBG yang Diduga Racuni 151 Siswa dan Guru di Tapung Hulu
Dua orang jadi tersangka kasus karhutla di Bengkalis.(illustrasi/int)Kasus Kebakaran Lahan di Desa Damai Bengkalis, 2 Orang Jadi Tersangka
  Pabrik BAIC.(foto: int)BAIC T1 Segera Dirakit di Indonesia, Produsen Minta Relaksasi Aturan TKDN
Skuad PSPS Pekanbaru.(foto: int)PSPS Pekanbaru Bakal Hadapi Persela di Surajaya? Ini Kabar Terbarunya
Pemadaman karhutla.(ilustrasi/int)Karhutla Belum Usai, Titik Api Baru Bakar Lahan Warga di Penyaguhan Inhu
RITEX 2026 buka peluang bisnis pariwisata Riau ke pasar nasional dan internasional (foto/riki)RITEX 2026 Buka Peluang Bisnis Pariwisata Riau ke Pasar Internasional
Kabut asap selimuti Kota Pekanbaru.(ilustrasi/int)Kualitas Udara Memburuk, PDPI Riau Ingatkan Warga Pekanbaru soal Bahaya Paparan Asap
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved