JAKARTA – Sejumlah mantan pegawai PT Telkom diduga melakukan rekayasa proyek pengadaan fiktif demi memenuhi target bisnis perusahaan. Namun skema tersebut justru berujung gagal bayar dari pihak swasta dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp464,9 miliar.
Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017–2020, August Hoth Mercyon, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Modus Pembiayaan Berkedok Pengadaan
Jaksa mengungkapkan adanya pola berulang dalam kasus ini. Salah satunya saat PT Telkom menyetujui pembiayaan kepada PT Japa Melindo Pratama, yang sebelumnya mengaku mengalami kesulitan modal untuk proyek pengadaan material mekanikal, elektrikal, dan elektronik di Puri Orchard Apartemen.
PT Telkom kemudian menunjuk PT MDR Indonesia sebagai mitra pelaksana dan memproses pencairan dana melalui skema rekayasa. Untuk formalitas administrasi, DES Telkom menugaskan PT Graha Sarana Duta anak perusahaan Telkom meski perusahaan tersebut tidak memiliki kompetensi di bidang pengadaan material tersebut.
Akibat proyek fiktif ini, PT Telkom mencairkan Rp55 miliar kepada PT Japa. Namun perusahaan tersebut gagal mengembalikan dana itu.
“Pembiayaan tidak sah yang diberikan PT Telkom kepada PT Japa Melindo Pratama menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp55 miliar,” ujar JPU.
Pola Berulang: Kerja Sama Fiktif dengan PT Ata Energi
Modus serupa terjadi pada PT Ata Energi. PT Telkom membuat kontrak kerja sama fiktif untuk pengadaan rectifier, genset, dan ratusan unit baterai lithium, dengan nilai mencapai Rp113,9 miliar.
Setelah pencairan, Direktur PT Ata Energi, Nur Hadiyanto, memberikan komitmen fee sebesar Rp800 juta kepada terdakwa August Hoth Mercyon.
Namun, seperti kasus PT Japa, PT Ata Energi juga tidak mampu melunasi pembiayaan tersebut.
Total Sembilan Pengadaan Fiktif
Dalam periode 2016–2019, JPU mencatat terdapat sembilan pengadaan fiktif yang disetujui para terdakwa dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp464,9 miliar.
Sebanyak 11 orang didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Daftar Terdakwa
Internal PT Telkom:
August Hoth Mercyon – GM DES Telkom 2017–2020
Herman Maulana – Account Manager Tourism Hospitality Service Telkom 2015–2017
Alam Hono – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016–2018
Pihak Swasta:
Andi Imansyah Mufti – Dirut PT Forthen Catar Nusantara
Denny Tannudjaya – Dirut PT International Vista Quanta
Eddy Fitra – Dirut PT Japa Melindo Pratama
Kamaruddin Ibrahim – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa
Nur Hadiyanto – Dirut PT Ata Energi
Oei Edward Wijaya – Dirut PT Green Energy Natural Gas
RR Dewi Palupi Kentjanasari – Direktur Keuangan & Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
Rudi Irawan – Dirut PT Batavia Prima Jaya
Para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.