PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Salah satu pejabat yang diperiksa pada Rabu (19/11) adalah Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Riau dan dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain Syahrial, enam aparatur sipil negara turut dimintai keterangan. Mereka berasal dari Dinas PUPR-PKPP Riau, di antaranya Ferry Yonanda, Aditya Wijaya Raisnur Putra, Brantas Hartono, Deffy Herlina, Zulfahmi, serta Teza Darsa yang kini menjabat Plt Kepala Dinas Kominfotik Riau. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan sejak awal pekan.
Pada Selasa (18/11), KPK lebih dulu memeriksa tujuh saksi, termasuk Kabag Protokol Setdaprov Riau, Raja Faisal Febrinaldi, serta beberapa staf Setdaprov, pegawai honorer PUPR-PKPP, sopir Gubernur Riau, dan seorang pihak swasta. Sehari sebelumnya, lima saksi juga diperiksa, terdiri dari pramusaji rumah dinas gubernur, ASN PPPK PUPR-PKPP, dan staf perencanaan Dinas Pendidikan Riau.
Seluruh pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selama proses penyidikan, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi strategis seperti Kantor Dinas Pendidikan, BPKAD Riau, rumah dinas gubernur, serta kediaman para tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pungutan fee terstruktur di Dinas PUPR-PKPP. Dugaan tersebut mencuat setelah pertemuan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT membahas kewajiban fee dari kenaikan anggaran UPT Jalan dan Jembatan, yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Fee yang awalnya 2,5 persen kemudian naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, dengan ancaman mutasi bagi yang menolak. Informasi ini disampaikan kepada Kepala Dinas menggunakan kode 7 batang.
KPK menemukan adanya tiga kali setoran fee dari Juni hingga November 2025 dengan total Rp4,05 miliar. Pada setoran pertama sebesar Rp1,6 miliar, sekitar Rp1 miliar diduga mengalir kepada Gubernur Abdul Wahid melalui perantara Dani M Nursalam. Setoran kedua pada Agustus mencapai Rp1,2 miliar untuk berbagai kebutuhan internal, sedangkan setoran ketiga sebesar Rp1,25 miliar diduga kembali mengalir ke gubernur sekitar Rp800 juta.
Penyerahan setoran ketiga inilah yang menjadi pintu masuk operasi tangkap tangan KPK. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan M Arief Setiawan, Ferry Yunanda, serta lima Kepala UPT. Abdul Wahid kemudian ditemukan di sebuah kafe bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana, sementara penggeledahan di rumahnya di Jakarta Selatan menemukan uang asing senilai sekitar Rp800 juta. Dengan temuan uang saat OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar.
Dani M Nursalam yang sempat dicari akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan komitmen lembaga antirasuah untuk mengusut tuntas praktik korupsi tersebut. Ia menekankan bahwa korupsi merupakan perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan negara.