JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana sebesar Rp600 juta yang diterima oleh kerabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, M. Arief Setiawan (MAS).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya ingin memastikan apakah penerimaan uang tersebut merupakan representasi atau sekadar wadah penampungan bagi Kepala Dinas PUPRPKPP tersebut.
“Apakah uang yang diterima kerabat Kepala Dinas PUPRPKPP ini hanya sebagai representasi atau wadah tampung dari Kepala Dinas, atau seperti apa? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan, aliran dana Rp600 juta tersebut bermula dari pengumpulan uang yang dilakukan Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau, Ferry Yunanda, atas perintah Arief Setiawan. Pengembangan kasus ini juga berkaitan dengan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam OTT. Sehari kemudian, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri kepada KPK.
Masih pada tanggal yang sama, KPK menyampaikan telah menetapkan sejumlah tersangka pasca-OTT, namun belum dapat mengumumkan detailnya kepada publik. Pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
KPK juga menjelaskan bahwa Ferry Yunanda menarik uang sebesar Rp1,6 miliar dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI Dinas PUPRPKPP Riau. Dana itu kemudian dialirkan Rp1 miliar kepada Gubernur Riau Abdul Wahid melalui perantara Dani Nursalam, serta Rp600 juta kepada kerabat Arief Setiawan.