www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPK Temukan Dokumen Penganggaran di Dinas Pendidikan dalam Kasus Pemerasan Gubernur Abdul Wahid
Sabtu, 15 November 2025 - 06:05:12 WIB
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid ditangkap KPK atas kasus dugaan kasus pemerasan (foto/Yuni)
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid ditangkap KPK atas kasus dugaan kasus pemerasan (foto/Yuni)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari Kantor Dinas Pendidikan serta dua rumah pihak terkait dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

“Tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE (barang bukti elektronik) dari kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Kamis (13/11).

Budi tidak merinci jenis dokumen maupun perangkat elektronik yang turut diamankan. Ia menyebut seluruh barang bukti tersebut berkaitan dengan proses penganggaran di Pemprov Riau.

“Dokumen dan BBE yang disita masih terkait dengan penganggaran,” ujarnya.

Kasus dugaan pemerasan ini diduga melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid, yang disebut meminta jatah sebesar Rp7 miliar dari total tambahan anggaran Pemprov Riau tahun 2025 senilai Rp177,5 miliar. Permintaan tersebut disebut sebagai “jatah preman”, sementara proses penyerahan uang dikenal dengan istilah “7 batang”.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-4).

Sumber: Media Indonesia


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Operasi bypass jantung.(ilustrasi/int)RSUD Arifin Achmad Catat Sejarah Baru, Operasi Bypass Jantung Saat Masih Berdetak Sukses
Pemprov Riau gelontorkan dana untuk beasiswa.(ilustrasi/int)Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
Sebaran titik panas di Sumatera sore ini.(infografis/halloriau.com)Inhu Jadi Satu-satunya Lokasi Titik Panas di Riau Sore Ini
  Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
Francesco Bagnaia raih pole di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Dari Q1 ke Front Row! Marquez Tantang Bagnaia di MotoGP Prancis 2026
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: mcr)Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
6 nama lolos calon Direktur dan Komisaris PT SPR menuju tahap akhir seleksi oleh Plt Gubri SF Hariyanto (foto/int)6 Orang Lolos Calon Direksi PT SPR, Nama Taufik Arrakhman Masuk Bursa
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved