www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Terobosan Medis di Riau, Operasi Bypass Jantung Tanpa Hentikan Detak Jantung Berhasil Dilakukan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ini Alasan KPK Terapkan Pasal Pemerasan dalam Kasus Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
Jumat, 14 November 2025 - 14:20:11 WIB
Sejumlah mobil Tim KPK saat menggeledah Disdik Riau.(foto: dok/halloriau.com)
Sejumlah mobil Tim KPK saat menggeledah Disdik Riau.(foto: dok/halloriau.com)

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Setelah menetapkan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Muhammad Arif Setiawan, sejumlah kepala UPT, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam sebagai tersangka, penyidik intensif menggeledah berbagai lokasi strategis untuk mencari bukti tambahan.

Pada Kamis (13/11/2025), KPK menyasar Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Riau dan dua rumah pribadi.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen penting serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga kuat berkaitan dengan manipulasi anggaran.

“Dalam lanjutan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE dari kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Ia menegaskan, temuan terbaru memiliki keterkaitan langsung dengan bukti yang sebelumnya disita dari kantor BPKAD dan Dinas PUPR Riau.

“Dokumen dan BBE yang disita masih terkait dengan penganggaran,” jelasnya.

Seluruh bukti yang terhimpun mengarah pada dugaan praktik pergeseran anggaran pada APBD Riau tahun 2025, termasuk alokasi untuk pendidikan dan infrastruktur. KPK menyebut, korupsi di sektor vital ini dapat memukul kualitas layanan publik.

Penggeledahan yang dilakukan di Disdik Riau menjadi rangkaian hari keempat operasi penyidik pasca penetapan tersangka Abdul Wahid.

Berikut rangkuman lokasi yang disasar:

- Senin (10/11/2025): Kantor Gubernur Riau (ruang Gubernur, Sekda, dan Bagian Protokol).

- Selasa (11/11/2025): Kantor Dinas PUPR Riau.

- Rabu (12/11/2025): Kantor BPKAD dan sejumlah rumah pribadi.

- Kamis (13/11/2025): Kantor Disdik Riau dan dua rumah pribadi.


KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang dinilai merugikan masyarakat Riau serta menghambat pembangunan daerah.

KPK juga menguraikan alasan mendasar mengapa dugaan korupsi Abdul Wahid dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan, bukan suap.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan, perbedaan utama ada pada inisiatif dan posisi kekuasaan.

“Kalau pemerasan itu yang aktif adalah pejabatnya. Orang yang punya jabatan memanfaatkan kekuasaannya kemudian meminta sesuatu,” tegas Tanak.

Menurutnya, para bawahan terpaksa memenuhi permintaan Abdul Wahid karena takut kehilangan jabatan.

“Ketika diminta, umumnya diikuti karena takut dicopot jabatannya. Ini orang yang punya kekuasaan,” ujarnya.

Tanak menegaskan, dalam kasus suap, pihak pemberi, biasanya swasta atau bawahan yang memiliki inisiatif untuk memengaruhi pejabat.

“Kalau suap, orang yang tidak berkuasa memberikan sesuatu agar pejabat memenuhi permintaan tertentu,” ucap Tanak.

Penjelasan serupa disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Ia menyoroti adanya unsur paksaan dalam tindakan Abdul Wahid.

“Permintaan itu tidak memiliki dasar hukum apa pun. Secara verbal maupun non-verbal, orang jadi takut. Kalau tidak ikut, dipindah atau dicopot,” ungkap Asep.

Menurut Asep, unsur kesepakatan yang biasa menjadi ciri tindak suap tidak terjadi dalam perkara ini.

“Dalam suap ada pertemuan keinginan antara pemberi dan penerima. Nah, kalau ini tidak. Pejabatnya yang aktif meminta,” pungkasnya.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ist.Terobosan Medis di Riau, Operasi Bypass Jantung Tanpa Hentikan Detak Jantung Berhasil Dilakukan
ist.Masuk Usia 31 Tahun, Telkomsel Genjot Layanan Digital Berbasis AI untuk Pelanggan
ilustrasi.Drainase Pekanbaru Dinilai Gagal Fungsi, Genangan Air Kini Ganggu Aktivitas Warga
LAM Riau terus perjuangkan DIR.(foto: int)Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
  Makanan Bergizi Gratis menu pangsit diduga sebabkan ratusan siswa di Jaktim keracunan. (istimewa)Program MBG Kembali Makan Korban, Ratusan Siswa Keracunan di Jakarta Timur
ist.Ratusan Warga Ngamuk di Rantau Kopar, Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar
Tim Manggala Agni padamkan karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved