PEKANBARU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (10/11/2025).
Pantauan di lokasi, tim KPK tiba sekitar pukul 11.30 WIB. Menggunakan tujuh unit mobil yang diparkirkan di lobi kantor Gubernur.
Sejumlah aparat keamanan turut berjaga di pintu masuk kantor gubernur.
Untuk diketahui, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kadis PUPR PKPP M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam atas dugaan pemerasan oleh KPK, Selasa (4/11/2025) lalu.
Atas ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025 mendatang.
Terhadap Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK sementara dua lainnya di Rutan Gedung Merah Putih.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim KPK masih melakukan penggeledahan.