JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, Rabu (5/11/2025).
Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, salah satu nama yang mencuri perhatian publik adalah Gubernur Riau Abdul Wahid.
Selain Abdul Wahid, dua pejabat lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan yang berkaitan dengan anggaran di Dinas PUPR Riau.
Seperti tayangan live dari Youtube resmi HumasKPK disampaikan ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan ini terkait dengan pengelolaan anggaran di Dinas PUPR.
Dalam OTT yang dilakukan di Pekanbaru pada Senin, 3 November 2025, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang—rupiah, dolar Amerika, dan pound sterling—dengan total sekitar Rp1,6 miliar. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari praktik pemerasan kepada pihak tertentu.
Sementara itu, Abdul Wahid yang ditetapkan sebagai tersangka utama belum memberikan komentar terkait kasus yang menjeratnya. Berdasarkan bukti-bukti yang ada ketiganya kemudian akan ditahan selama 20 hari.