PEKANBARU – Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru pada Senin, 3 November 2025.
Kini, nasib mereka akan ditentukan hari ini, Rabu (5/11), usai KPK melakukan ekspose dan menetapkan para pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, nama-nama tersebut baru akan diumumkan dalam konferensi pers hari ini di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
“Berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, akan kami sampaikan dalam konferensi pers besok,” ujar Budi pada Selasa malam (4/11/2025).
Budi menjelaskan, proses penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan KPK menggelar ekspose perkara. Ekspose tersebut baru dilaksanakan Selasa malam, sehingga hasilnya diumumkan hari ini.
"Kami sudah melakukan ekspose di level pimpinan dan telah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menjadi tersangka dalam perkara ini,” katanya.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang senilai sekitar Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang—rupiah, dolar Amerika, dan pound sterling. Uang itu diduga merupakan bagian dari penyerahan kepada kepala daerah terkait dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR Riau.
"Selain pihak-pihak yang diamankan, tim juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total sekitar Rp1,6 miliar,” jelas Budi.
Operasi tangkap tangan ini mengamankan total 10 orang, termasuk Gubernur Abdul Wahid. Salah satu yang ikut diamankan adalah Tata Maulana, orang kepercayaan Wahid sekaligus kader PKB Riau. Seorang lainnya, Dani M Nursalam, tenaga ahli gubernur, memilih menyerahkan diri ke KPK pada hari berikutnya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Publik pun menunggu, apakah nama Abdul Wahid benar-benar akan diumumkan sebagai tersangka hari ini.