www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pole Pertama 2026! Bagnaia Punya Peluang Emas Menang di Le Mans, Marquez Absen
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Cabuli Keponakan Sendiri, Pria 45 Tahun di Pelalawan Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 04 November 2025 - 13:38:12 WIB
Tersangka A saat diamankan di Mapolsek Bandar Sei Kijang.(foto: andi/halloriau.com)
Tersangka A saat diamankan di Mapolsek Bandar Sei Kijang.(foto: andi/halloriau.com)

PELALAWAN - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Sei Kijang, berhasil meringkus seorang pria berinisial A (45), warga Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.

Ia diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang ternyata keponakannya sendiri hingga mengalami trauma.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke polisi pada Senin, 20 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/X/2025/SPKT/POLSEK B. SEI KIJANG/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, dengan dasar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kecurigaan bermula dari perubahan sikap korban yang masih berusia 14 tahun. Sang kakak kemudian membujuknya untuk bercerita hingga akhirnya korban mengaku telah menjadi korban perbuatan cabul oleh pamannya sendiri.

Aksi bejat itu disebut telah terjadi berulang kali, dengan kejadian terakhir pada Minggu 20 September 2025 malam, di rumah pelaku di Kelurahan Sekijang.

Keluarga yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkannya ke pihak kepolisian karena korban mengalami trauma berat.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bandar Sei Kijang, Iptu Bambang Saputra memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Asbon Mairizal SPsi MH bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui berada di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek setempat dan bergerak cepat ke lokasi.

Pada Senin (3/11/2025), pelaku berhasil diamankan di rumah salah satu kerabatnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, A mengakui perbuatannya terhadap korban.

Polisi juga menyita sejumlah potong pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut sebagai barang bukti.

“Benar, pelaku sudah diamankan dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Kasus ini kami tangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena melibatkan anak di bawah umur,” ujar Kapolsek, Selasa (4/11/2025).

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jelang MotoGP Prancis 2026, Marquez Absen, Bagnaia standby di pole.(ilustrasi/int)Pole Pertama 2026! Bagnaia Punya Peluang Emas Menang di Le Mans, Marquez Absen
Seluruh jemaah calon haji Riau sudah berangkat ke Tanah Suci Makkah.(ilustrasi/int)Kloter Terakhir Dilepas, Keberangkatan Haji Pekanbaru 2026 Tuntas
Prakiraan cuaca di Riau hari ini.(infografis/halloriau.com)Sejumlah Kabupaten di Riau Diprediksi Diguyur Hujan Lebat Malam Ini
Makanan Bergizi Gratis menu pangsit diduga sebabkan ratusan siswa di Jaktim keracunan. (istimewa)Program MBG Kembali Makan Korban, Ratusan Siswa Keracunan di Jakarta Timur
ist.Ratusan Warga Ngamuk di Rantau Kopar, Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar
  Pemeriksaan hewan kurban diperketat jelang Iduladha.(ilustrasi/int)75 Petugas Dikerahkan, Pemeriksaan Hewan Kurban Pekanbaru Diperketat Jelang Iduladha
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau hari ini.(infografis/halloriau.com)24 Hotspot Muncul di Sumatera, Riau Terpantau 3 Titik Panas Hari ini
ist.Terobosan Medis di Riau, Operasi Bypass Jantung Tanpa Hentikan Detak Jantung Berhasil Dilakukan
ist.Masuk Usia 31 Tahun, Telkomsel Genjot Layanan Digital Berbasis AI untuk Pelanggan
ilustrasi.Drainase Pekanbaru Dinilai Gagal Fungsi, Genangan Air Kini Ganggu Aktivitas Warga
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved