BENGKALIS – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bengkalis, Hengki Irawan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia diduga menyelewengkan anggaran negara senilai lebih dari Rp1,42 miliar saat menjabat pada periode 2021–2022.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam.
"Penyidik melakukan pemeriksaan dokumen serta klarifikasi terhadap sejumlah saksi. Dari hasil tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar AKBP Budi Setiawan dalam konferensi pers, Selasa (6/9/2025).
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya penyelewengan penggunaan dana di lingkungan Satpol PP, yang diduga dilakukan secara sistematis oleh Hengki. Tindakan tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara.
"Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis, ditemukan kerugian sebesar Rp1.429.780.200," tambah Budi.
Hengki Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 10 September 2025. Pria berusia 52 tahun itu diduga menggunakan anggaran secara tidak sah, termasuk untuk kegiatan fiktif.
"Tersangka diduga menggunakan dana secara fiktif," jelas Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Yohn Mabel.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2021–2022
Surat Keputusan (SK) internal Satpol PP
Laporan hasil audit dari Inspektorat Bengkalis
Kasus ini kini terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.