JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. KPK memastikan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Nanti akan kami sampaikan secara lengkap siapa saja yang telah ditetapkan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
Diperiksa Sebagai Mantan Bupati Mempawah
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ria Norsan dilakukan terkait perannya saat masih menjabat sebagai Bupati Mempawah. Penyidik mendalami dugaan keterlibatan Norsan dalam pengusulan anggaran serta mekanisme pengadaan proyek jalan yang diduga merugikan keuangan negara.
“Penyidik mendalami pengusulan dana proyek serta proses pengadaan jalan di Mempawah. Keterangan dari para saksi, termasuk Ria Norsan, sangat penting dalam menyingkap perkara ini,” tambah Budi.
Keterlibatan Sejak Menjabat Bupati
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi saat Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah, sebelum diangkat menjadi Gubernur Kalimantan Barat.
“Perkara ini berkaitan dengan proyek jalan ketika yang bersangkutan masih menjadi Bupati Mempawah,” ujar Asep.
16 Lokasi Digeledah, Barang Bukti Disita
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak, pada 25 hingga 29 April 2025.
“Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari sejumlah kantor dan rumah,” ungkap Mantan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Hingga kini, KPK masih mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan tersebut. Publik diminta menunggu informasi resmi selanjutnya terkait penetapan tersangka dan perkembangan proses hukum.