PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dengan hukuman 6 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan atas kasus korupsi yang menjerat Risnandar.
Di persidangan, terlihat juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi dan Kepala Bagian Umum Novin Karmila hadir sebagai terdakwa. Mereka duduk di kursi pesakitan bersama Risnandar saat JPU membacakan uraian kasus korupsi yang menjerat mereka.
JPU menyatakan Risnandar Mahiwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut hukuman 6 tahun penjara. "Menyatakan Terdakwa Risnandar Mahiwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata JPU pada Selasa (12/8/2025).
Risnandar merespon tuntutan JPU dengan tertunduk lesu. Melalui penasihat hukumnya, ia menyatakan siap untuk memberikan pembelaan dalam waktu 2 minggu ke depan. "Mengajukan nota pembelaan dan mohon waktu 2 minggu," ujar penasihat hukum Risnandar.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Delta Tamtama akan dilanjutkan pada 26 Agustus mendatang untuk agenda nota pembelaan dari Risnandar atau penasihat hukumnya. Standar jurnalistik, Risnandar Mahiwa, KPK, kasus korupsi, tuntutan, sidang, seperti yang dilansir dari detik.(*)