PEKANBARU - Dalam rangka penghormatan terhadap hak-hak warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru memberikan Remisi Khusus Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H kepada narapidana beragama Hindu dan Islam.
Pemberian remisi ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan terpusat di Lapas Cibinong. Acara tersebut dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.
Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia mengikuti kegiatan ini melalui zoom meeting pada Jumat (28/3/35).
Di Lapas Pekanbaru, remisi diberikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau, Maizar, yang didampingi Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, serta jajaran pejabat struktural lainnya.
Menurut Maizar, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik serta berperilaku positif selama menjalani masa hukuman.
"Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menjalani pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujar Maizar dilansir mcr.
Remisi khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan dalam rangka perayaan hari raya keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing narapidana.
Remisi ini terbagi menjadi dua jenis, yakni Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, tetapi narapidana tetap harus menjalani sisa hukumannya di dalam lapas.
Kemudian, Remisi Khusus II (RK II) berupa pengurangan masa pidana yang langsung membebaskan narapidana jika sisa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi.
Di Lapas Pekanbaru, sebanyak 1.050 warga binaan menerima remisi khusus Idulfitri. Dari jumlah tersebut, 1.047 orang mendapat RK I. Sementara itu, dalam perayaan Hari Suci Nyepi, tiga warga binaan menerima RK I.(*)