Polres Inhil Tangkap Pengedar Sabu di Wisma 55, Barang Bukti 19,77 Gram Diamankan
Kamis, 06 Maret 2025 - 14:17:27 WIB
INHIL - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisial R di sebuah kamar Wisma 55 di Tembilahan, Kabupaten Inhil, pada Selasa (4/3/2025) malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,77 gram.
Kasat ResNarkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,77 gram. Tersangka R mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," ujarnya kepada Halloriau.com, Kamis (6/3/2025).
Tersangka R beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Inhil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini.
"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Inhil. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba," tegasnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Inhil dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
Pihaknya juga berharap, dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Penulis : Ayendra
Editor: M Iqbal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :