INHIL - Polsek Tembilahan Hulu menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Cendana, Gang Darussalam, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jumat (17/1/2025).
Dalam penggerebekan itu, aparat meringkus satu tersangka berinisial RD alias Dedew (39) beserta barang butki berupa 12 paket diduga narkoba jenis sabu siap edar.
Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Hasan Basri SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di rumah kontrakan tersebut.
"Kami menerima informasi dari masyarakat pada pukul 10.30 WIB terkait dugaan transaksi narkotika oleh RD alias Dedew," ujar Kapolsek, Sabtu (18/01/2024).
Setelah menerima informasi, Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, Aiptu Nefli Indra, bersama timnya segera melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 11.00 WIB, tim yang dipimpin Aiptu Nefli berhasil mengamankan terlapor, Dedew di rumah kontrakan tersebut.
Setelah terlapor berhasil diamankan, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua warga setempat.
"Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa 12 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, sebuah botol plastik hijau muda, kantong plastik merah, satu unit handphone, dan uang tunai Rp550 ribu," jelas Kapolsek.
Barang bukti tersebut ditemukan di dapur rumah, tepatnya di dalam tong sampah. Hingga saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari kasus ini, Dedew dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Ayendra
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :