Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, KPK Minta Saksi Kooperatif
Minggu, 15 Desember 2024 - 10:22:27 WIB
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi eks PJ Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, agar memberikan keterangan secara jujur dan kooperatif.
“Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir tribunpekanbaru.com.
Tessa juga menegaskan, penyidikan masih memungkinkan munculnya tersangka baru.
“Proses penyidikan saat ini masih membuka kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya yang patut dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, eks Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novia Karmila.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemotongan atau penerimaan pembayaran ilegal dari pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Berdasarkan hasil penyidikan, Risnandar dan rekan-rekannya diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum dengan alasan utang yang tidak sah.
“Tindakan ini melanggar Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata Tessa.
Tessa mengingatkan seluruh pejabat publik dan penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan menjalankan tugas dengan penuh integritas.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak untuk mengedepankan nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas negara,” tutupnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :